SAMPANG, koranmadura.com – Peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur tak terbendung.
Terbukti, sejak tiga bulan terakhir, Satreskoba Polres setempat berhasil menangkap kurang lebih 100 pelaku penyalahgunaan barang haram tersebut, baik pengedar maupun pengguna.
“Penangkapan kasus narkoba kurang lebih sudah 100 pelaku yang dilakukan sejak 25 November 2018l9 lalu hingga Februari 2020. Sampai Januari 2020 lalu, kami sudah mengamankan 30 pelaku penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S, Sabtu, 29 Februari 2020.
Menurutnya, dari 100 pelaku yang sudah dibui, barang bukti sabu terbanyak yaitu mencapai satu ons lebih. “Penangkapan yang satu ons narkoba itu ada tiga kali yang diamankan,” katanya.
Menurut AKBP Didit pelaku yang banyak ditangkap terjadi di wilayah pantura Kabupaten Sampang.
“Wilayah paling banyak hasil tangkapan yaitu di daerah pantura. Jadi jangan dilabeli pantura jadi zona merah, tapi kita harus deklarasikan untuk lawan narkoba,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Sampang, Fadol mengaku sangat mendukung langkah polisi dalam pemberantasan narkoba di wilayahnya. Bahkan pihaknya menyampaikan apresiasi terhadap kinerja polisi karena selama tiga bulan terakhir telah menangkap 100 pelaku.
“Kita dukung dan mendorong kinerja Kapolres dan anggotanya untuk pemberantasan narkoba di Sampang. Bahkan sarang narkoba yang terindikasi berada di wilayah pantura terus diberantas. Kita tahu sendiri, narkoba sangatlah merusak moral bangsa,” ungkapnya.
Namun begitu, pihaknya berharap lebih kepada penegak hukum untuk mengungkap kartel narkoba di wilayah Sampang. Sebab jika terus dilakukan pengungkapan, maka dimungkinkan tiga tahun ke depan kondisi Kabupaten Sampang, akan terjadi perubahan.
“Sebenarnya kami tidak tahu pasti kelas-kelas pelaku yang sudah diamankan, tapi kami berharap besar kepada Polres agar kelas bandar besar atau kartel narkoba di Sampang bisa juga disentuh,” pintanya. (Muhlis/SOE/VEM)