BANGKALAN, koranmadura.com – Terhitung dari 25 Januari sampai 25 Februari 2020 2020, Kepolisian Resor Bangkalan, Madura, Jawa Tumur mencatat ada 20 kasus narkoba yang berhasil diungkap. Sementara tersangka yang diamankan sebanyak 25 orang.
Kasat Resnarkoba Polres Bangkalann, AKP Soekris Trihaetono menyampaikan, mayotitas dari jumlah tersangka yang berhasil amankan tersebut dari kalangan pemuda.
“Banyak tersangka yang diamankan ini masih usia produktif antara 20-40 tahun, tapi mayoritas 20 tahunan,” kata pria yang karib disapa Soekris, saat rilis di Mapolres setempat, Rabu 26 Februari 2020.
Selain itu juga, Soekri menjelaskan, dari jumlah 25 orang yang diamankan, ternyata ada 13 tersangka terancam hukum mati. “13 tersangka terjerat pasal 114 ayat 2, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terangnya.
Diharapkan, dengan acaman yang berat tersebut kata Soekris bisa memberikan efek jera kepada tersangka, bahkan kepada masyarakat Bangkalan agar tidak melakukan kesalahan yang sama.
“Agar menimbulkan efek jera bagi pelalu-pelaku atau saudara yang lain agar mengurungkan niat pengedaran atau konsumsi narkotika,” katanya.
Menanggapi banyaknya tersangka dari kawula muda, Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengaku akan melakukan koordinasi lebih intens lagi dengan beberapa lembaga anti narkoba di Bangkalan.
“Seperti Forum Anti Narkoba Jatim, yang ketuanya ada di Bangkalan, serta Koordinator Nawacita Madura,” katanya.
Diketahui, barang bukti berupa sabu yang berhasil diamankan seberat 45,02 gram dan inex sebanyak 2 butir atau 1,09 gram. (MAHMUD/SOE/VEM)