SAMPANG, koranmadura.com – Mawar dan Melati (nama samaran), dua gadis berusia 16 tahun di Sampang, Madura, Jawa Timur menjadi korban asusila seorang kuli bangunan.
Pelaku bejat itu ialah Syaifullah Abu Bakar (35), warga Dusun Glagga, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S menceritakan, perilaku bejat yang dilakukan pelaku terjadi pada Minggu, 16 Februari lalu, sekitar pukul 23.00 WIB di saat Mawar sedang tidur pulas. Pelaku nekat membobol jendela kamar korban menggunakan senjata tajam.
“Pelaku ini merupakan penghuni rumah kos milik Mawar. Kemudian pelaku timbul hasrat dan masuk ke kamar Mawar lewat jendala dengan mencongkelnya menggunakan senjata tajam. Mawar, saat itu sedang tidur pulas dan pelaku langsung melancarkan aksinya,” tutur Kapolres Sampang, AKBP Didit, Rabu, 19 Februari 2020.
Namun sebelum itu, pelaku mengancam Mawar dengan senjata yang digunakan untuk mencongkel jendela agar Mawar tidak berteriak. Namun tak lama kemudian, perbuatan pelaku juga diketahui oleh Melati yang tidak lain merupakan teman Mawar. Akan tetapi, Melati yang juga mengetahui aksi pelaku juga turut menjadi korban bejat pelaku.
“Nah setelah diancam, pelaku kemudian meraba-raba tubuh Mawar. Bahkan Melati, teman Mawar yang saat itu berkunjung ke rumah Mawar juga menjadi korban bejat si pelaku. Keesokan harinya, korban Mawar kemudian bercerita kepada orang tuanya dan selanjutnya kelurga korban melaporkan ke polisi,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku sempat menghilang dari indekos lantaran perbuatan bejatnya diketahui akan dilaporkan.
“Pelaku sempat menghindar dari pelaku karena waktu petugas ke TKP, pelaku sudah tidak ada. Namun setelah diintai pelaku ternyata balik lagi ke kosan dan kami pun mengamankannya,” terangnya.
Menurut Didit, pelaku sendiri menempati indekos milik keluarga Mawar sudah lama yakni lima tahun lamanya. Bahkan pelaku sudah saling mengenal dengan orang tua korban maupun korban sendiri. Pelaku mengekos bersama istrinya.
“Kini pelaku dijerat dengan Pasal 81 subs Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (Muhlis/SOE/VEM)