KORANMADURA.com – Ayi Atikah (31), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur pulang ke tanah air tanpa membawa uang seperser pun. Upah enam tahun terakhir ia bekerja di Yordania tak dibayar majikannya. Jumlahnya besar sebesar Rp 201 juta.
Perempuan asal Kampung Babakan Laban RT 01 RW 05, Desa Bojongpicung, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur sudah bekerja di Yordania sejak tahun 2003 melalui jasa penyalur TKI asal Jakarta. Saat itu umurnya masih 15 tahun.
“Jadi saya sudah 16 tahun bekerja di Yordania. Untuk 10 tahun pertama gaji normal, dibayarkan setiap bulan. Tapi di tahun ke-11 gaji saya terus ditunda, sampai kemarin sebelum pulang. Total enam tahun saya tidak digaji,” ungkap Ayi saat ditemui di Kantor Astakira Pembaharuan Cianjur di Jalan Sinagar, Rabu (5/2/2020).
Dia menjelaskan, gaji yang belum dibayar selama enam tahun mencapai sekitar Rp 201 juta. Ia mengaku digaji 200 dolar Amerika per bulan.
Ayi mengatakan majikannya di Yordania yang bernama Muhamad Tilawi selalu menjanjikan gaji akan dibayar semua saat ia pulang ke Indonesia. Namun janji itu tak kunjung ditepati.
“Sebenarnya sejak gaji saya mulai tidak dibayarkan, saya meminta untuk dipulangkan. Tapi diundur terus selama enam tahun itu. Sama halnya dengan gaji saya yang ditunda terus,” kata Ayi.
Ayi yang sudah tidak tahan bekerja tanpa diupah pun menghubungi keluarga untuk melaporkan pada dinas terkait dan pihak manapun yang bisa mengurus kepulangannya.
“Alhamdulillah sekarang sudah pulang, setelah keluarga saya melapor ke Astakira Cianjur. Saya mengharapkan gaji saya selama enam tahun bisa segera diterima,” ungkap dia.
Sementara itu, Ketua DPC Astakira Pembaharuan Cianjur, Ali Hildan meminta pemerintah daerah agar turun tangan. “Gaji itu adalah hak PMI, makanya kami akan memperjuangkannya,” kata Supyan.
Selain itu, Ali juga mendesak pemerintah agar menyelidiki lebih lanjut soal lolosnya Ayi bekerja di luar negeri, padahal usianya saat pergi masih di bawah umur.
“Tentu yang perlu disoroti juga masalah usia, ternyata kan PMI asal Bojongpicung ini bekerja sejak usia 15 tahun. Kenapa bisa lolos dan diberangkatkan, apakah ada pemalsuan dokumen sehingga usianya diubah jadi 17 atau 18 tahun? Itu perlu didalami,” tandasnya. (DETIK.com/SOE/VEM)