PAMEKASAN, koranmadura.com- Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Yayasan Bintang Timur Raya (TLTR) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mendatangi Komisi I DPRD Pamekasan, Rabu, 5 Februari 2020.
Kedatangan mereka ke gedung wakil rakyat itu mengeluhkan kerusakan lingkungan akibat galian c dan penambangan pasir liar.
“Kedatangan kami untuk mengeluhkan dan melaporkan soal kerusakan lingkungan di wilayah Pamekasan akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebab galian c dan penambangan liar itu jelas malabrak aturan,” kata Koodinator Yayasan Bintang Timur Raya, Joni Iskandar.
Selain itu, pihaknya merekomendasikan beberapa hal kepada Komisi I DPRD guna meminimalisir kerusakan lingkungan akibat galian c dan penambangan, di antaranya, meminta Pemkab untuk melakukan preventif terhadap segala aktivitas galian c, penambangan liar dan semacamnya.
“Selain itu, kita juga meminta pemerintah sosialisasi terkait dengan aturan tambang tanah, batu bata, penghancur batu, dan lainnya. Hal itu dalam rangka menekan atau memperkecil kerusakan alam,” jelasnya.
Tak hanya itu, masyarakat juga meminta agar kewenangan izin galian c dikembalikan kepada Pemda setempat.
“Terakhir kami meminta kepada Pemprov Jawa Timur untuk mengembalikan kewenangan izin galian c itu menjadi kewenangan pemerintah daerah,” paparnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Pamekasan, Ali Masykur mengaku siap untuk menyampaikan rekomendasi itu ke Provinsi Jawa Timur.
“Kami siap untuk menyampaikan rekomendasi itu ke Pemprov Jawa Timur asalkan eksekutif siap, mungkin nanti ya Pak Jabir (Kepala DLH) juga menyampaikan laporan ke Sekda dan Bupati,” katanya menanggapi kedatangan masyarakat. (SUDUR/SOE/VEM)