SUMENEP, koranmadura.com – Nufal (28), warga Dusun Karongkong, Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep digeledah petugas Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Penggeledahan dilakukan saat pemuda 28 tahun itu berada di rumah saudaranya Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Pulau Potetan, Kabupaten Sumenep pada Senin, 3 Februari 2020. Itu dilakukan karena pria tamatan SD tersebut dikabarkan hendak melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Alhasil, petugas menemukan barang bukti sebanyak enam poket/plastik klip kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor ± 1,14 gram.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, penggeledahan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan. Proses penyelidikan hingga penyidikan dipimpin oleh Iptu Agus Rusdiyanyo KBO Satreskoba Polres Sumenep.
“Dia ditangkap saat berada di rumah saudaranya di Kecamatan Talango,” katanya, Selasa, 4 Februari 2020.
Sesuai informasi yang dihimpun pihak Kepolisian, kata Widiarti, Nufal dikabarkan sering melakukan transaksi barang haram itu di wilayah hukum Mapolsek Talango sehingga dilakukan penyelidikan hingga penangkapan.
Saat proses penangkapan, Nufal sempat membuang barang bukti, berupa enam poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu.
“Barang tersebut dibungkus dengan sobekan tisu yang sempat jatuh ke lantai di depan kamar rumah pada saat dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Namun, setelah ditunjukkan oleh petugas, Nufal mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Sehingga saat itu juga Nufal langsung diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan ini Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil kosong sebagai tempat menyimpan sabu, sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu dan satu Hp merek Samsung warna putih.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Nufal ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Adapun pasal yang disangkakan asal Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/SOE/VEM)