SAMPANG, koranmadura.com – Nelayan di wilayah Pantai Utara (pantura), Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, selama ini merasa diabaikan dari dampak aktivitas eksplorasi kegiatan minyak dan gas (Migas). Hal itu diungkapkan sejumlah aktivis dari pegiat Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) saat mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Jumat, 14 Februari 2020.
Ketua pegiat Jaka Jatim koorda Sampang, Moh Sidik menyatakan, audiensi yang dilakukan dengan DPRD dan sejumlah piuak dari eksekutif hanya untuk memperjelas tanggung jawab perusahaan migas Petronas yang beraktivitas di wilayah perairan pantura Sampang terhadap Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang terjadi bagi masyarakat nelayan.
Sebab sejak tahun 2008 hingga 2019 lalu, perusahaan migas tersebut tidak melibatkan pemerintah daerah dalam kontribusi tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
“Maka dari itu, kami ingin memperjelas daerah-daerah terdampak dari kegiatan Petronas. Dan kami minta masing-masing Kecamatan di wilayah utara untuk menyebutkannya by name by address dari total para nelayan karena supaya CSR petronas jelas pemanfaatannya bagi para nelayan. Tapi ternyata, data ril dari nelayan di pantura itu tidak ada,” bebernya.
Tidak hanya itu saja, pihaknya mencurigai pemanfaatan CSR Petronas yang selama ini telah beroperasi di wilayah hukum perairan Kabupaten Sampang hanya dinikmati oleh orang tertentu saja, bukan atas dasar kebutuhan masyarakat terdampak.
“Pemkab pun mengakui kalau sejak menginjakan kaki ke Sampang pada 2008-2019 lalu, hampir tidak pernah berkoordinasi dengan pemkab kaitannya program kegiatan yang disumbang dari CSR Petronas. Dan Petronas hanya bilang dengan pihak ketiga yang menurut kami capaiannya belum jelas. Atau jangan-jangan yang menikmati bukan nelayan tapi orang lain. Sebenarnya kami hanya mengevaluasi keberadaan dari kegiatan Petronas,” ungkapnya.
Sementara Ketua DPRD Sampang, Fadol yang memimpin audiensi dengan pegiat dan eksekutif meminta agar semua pihak melibatkan pemerhati lingkungan setempat dan masyarakat terutama nelayan yang menjadi daerah terdampak. Bahkan pihaknya mengaku baru mengetahui bahwa sejak 2008 hingga 2018 pemerintah Kabupaten tidak dilibatkan dalam pengelolaan CSR.
“Baru 2019 lalu, pemerintah dilibatkan dalam CSR. Oleh karena itu, pada 2020 ini, agar supaya pengelolaan CSR semua pihak dilibatkan,” katanya.
Di tempat yang sama, Kabag Perekonomian Pemkab Sampang, Juwaini mengakui jika sejak 2008 hingga 2018 lalu tidak dilibatkan dalam kegiatan CSR Petronas. Hanya saja pada 2019-2020, program kegiatan yang bersumber dari CSR Petronas diminta kepada pemkab secara mendadak.
“Sehingga dalam program tersebut para nelayan tidak terlibat secara maksimal selaku masyarakat terdampak dari kegiatan ekplorasi migas Petronas di wilayah pantura. Maka dari itu di tahun 2021 mendatang, program CSR akan melibatkan para nelayan dalam rangka menyusun semua program CSR,” jelasnya.
Untuk diketahui, untuk jumlah desa terdampak dalam kegaiatan eksplorasi migas Petronas yaitu sebanyak delapan desa diantaranya Desa Banyuates, Batioh, Nepa Kecamatan Banyuates. Kemudian di Kecamatan ketapang meliputi Desa Ketapang Daya dan Ketapang Barat. Selanjut untuk wilayah kecamatan Sokobanah meliputi Desa Sokobanah Daya, Tamberu Barat dan Tamberu Timur. (MUHLIS /ROS/DIK)