SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah mengumumkan hasil tes tulis dalam rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2020.
Namun sayangnya pengumuman 10 besar dari hasil tes tulis itu menyisakan berbagai polemik dan problem. Salah satunya adalah peserta yang lulus tes tulis diduga tercatat sebagai anggota Partai Politik (Parpol).
Padahal, berdasarkan PKPU No 3 tahun 2015 disebutkan, pendaftar anggota PPK tidak pernah menjadi anggota Parpol setidaknya lima tahun sebelum mendaftar anggota PPK.
Dalam daftar pengumuman 10 besar tes tulis yang dikeluarkan KPU Sumenep, Selasa, 4 Februari 2020, ada nama Moh. Madani dengan nomor tes 557. Yang bersangkutan masuk salah satu peserta yang lulus dalam 10 besar untuk calon anggota PPK Manding.
Sementara, informasi yang dihimpun koranmadura.com, Moh Madani merupakan mantan Calon Legislatif (Caleg) 2019 no urut 4 untuk DPRD Sumenep Dapil I meliputi, Kecamatan Kota, Kalianget, Talango, Batuan dan Manding, dari Partai Hanura.

Atas dasar itulah, KPU Sumenep dinilai tidak profesional dan terindikasi sarat titipan, sehingga tak sadar meluluskan mantan Caleg 2019 sebagai peserta 10 besar untuk mengikuti tes wawancara.
“Ini mantan Caleg 2019 lulus menjadi calon anggota PPK. Saya pikir, KPU tidak lagi profesional, sebab tidak jeli dalam menyeleksi dan tak lagi objektif menilai latar belakang pendaftar dan peserta calon PPK,” kata Firdaus Anwar, aktivis Lingkar Sumenep, Rabu, 5 Februari 2020.
Sementara Ketua KPU Sumenep, A Warist mengungkapkan, pihaknya justru tidak merasa bersalah, malah merasa senang dengan adanya informasi ini, sebab hari ini pengumuman yang dikeluarkan KPU masih dalam tahapan tanggapan masyarakat.
“Dalam rekrutmen calon PPK, kita sudah melakukan sesuai prosedur yang ada, seperti ada surat bermatrai saat seleksi administrasi bahwa calon anggota PPK bukan pengurus atau anggota parpol,” kata Warist, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
Mengenai adanya dugaan anggota Parpol yang lulus, pihaknya justru merasa senang. Sebab dirinya baru mendengar bahwa yang bersangkutan (Moh Madani) adalah mantan Caleg Pemilu 2019.
“KPU tentu senang, adanya informasi ini, jika benar yang bersangkutan merupakan Caleg 2019 maka akan kita bicarakan nanti. Dalam tahapan seleksi administrasi, semua peserta menandatangani berkas bermatrai bahwa mereka bukan pengurus atau anggota parpol,” ujarnya singkat. (D4N/ROS)