BANGKALAN, koranmadura.com – Beberapa masyarakat Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang mengatasnamakan Rumah Advokasi Rakyat (RAR) melakukan audiensi ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu, 19 Februari 2020.
Maksud kedatangan mereka ingin mempertanyakan perkembangan penyidikan kambing etawa yang ditanganinya.
Direktur RAR Bangkalan, Risang Bima Wijaya menyampaikan, ada dua orang atas nama Robi dan Lanang Bara Muslim sering disebut-sebut dalam persidangan, bahwa keduanya telah melakukan pemotongan uang pada program kambing etawa.
“Dalam persidangan sudah jelas, pada beberapa kali sidang disebutkan Robi membawa lari uang dan Lanang Bara Muslim potong uang kambing etawa,” kata Risang, sapaan akrabnya.
Oleh karenanya, menurut Risang tersangka atas nama Syamsul Arifin, mantan BPKAD Bangkalan dan Mulyanto Dahlan, mantan DPMD Bangkalan tidak hanya cukup dua tersebut.
“Tidak cukup dua orang itu, karena mereka memperkaya orang lain, dan orang lain itu siapa, yang jelas dalam persidangan disebutkan Robi dan Lanang,” katanya.
Oleh karena itu, dalam kesempatannya Risang mendesak pihak Kejari Bangkalan, agar menetapkan Robi dan Lanang sebagai tersangka. Karena yang menikmati uang negara adalah mereka berdua.
“Kami datang ke sini untuk meminta komitmen pihak Kejari untuk melaksanakan permintaan hakim tersebut, entah menunggu setelah sidang atau menunggu putusan,” jelasnya.
Tak hanya itu, Senior aktivis Bangkalan, Mathur Husyairi juga ikut turun dalam aksi tersebut. Katanya, dirinya mengaku ikut terpanggil untuk turut serta dalam audiensi tersebut. Karena dirinya menilai proses penyelidikan dan penyidikan sudah melenceng.
“Saya ikut audiensi karena beban moral saja, karena pertama yang mengawal kasus kambing etawa ini saya, terus proses penyelidikan dan penyidikan ini kami nilai melenceng,” kata Mathur, sapaan akrabnya.
Apa lagi, tambah Mathur, pada tanggal 18 Februari 2020 kemaren ada beberapa orang tak dikenal ingin menggagalkan aksi audiensi atas kasus kambing etawa ke rumah Risang Bima Wijaya di Perumahan Griya Abadi.
“Menurut saya penggagalan kemaren merupakan upaya pembenturan masyarakat. Orang yang tidak tahu, tidak makan rampokan itu, kemudian dibenturkan,” katanya.
Sementara Kepala Kejari Bangkalan, Emanuel Ahmad menyampaikan, banyak terimakasih yang sudah turut serta dalam proses pengewalan kasus kambing etawa tersebut.
“Saya ucapkan banyak terimakasih yang sudah mengontrol dan ingatkan kami dari kejaksaan,” katanya.
Menurutnya, dalam menentukan tersangka ada tahapan-tahapan yang perlu dilaksanakan. Katanya, pihak Kejari masih menunggu putusan dari pihak majelis hakim.
“Dari hasil putusan sidang dari majelis hakim itulah baru kejaksaan menentukan siapa yang terseret sebagai tersangka,” katanya.
Sebelumnya, kasus kambing etawa ini bergulir pada tahun anggaran 2017. Pada tanggal 02 Agustus 2019 kemaren, Kejari Bangkalan telah tetapkan tersangka Syamsul Arifin dan Mulyanto Dahlan.
Sementar Lanang Bara Muslim adalah mantan Camat Blega, Bangkalan. Ia juga diduga ikut terlibat memotong uang progam kambing atawa tersebut.
Sedangkan Robi diketahui adalah orang terdekat dari eks Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad, alias Ra Momon. Mereka bertemunya di sebuah komunitas touring di Bangkalan. dari kedekatan tersebut dijadikan peluang oleh Robi untuk mengais keuntungan pada program kambing etawa. (MAHMUD/VEM)