SAMPANG, koranmadura.com – H Mahdi (45), warga Dusun Talandung, Desa Asem Jaran, Kecamatan Banyuates, Sampang, Madura, Jawa Timur, kini harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, dia nekat membeli solar bersubsidi hingga 38 jeriken dengan berat 1.300 liter untuk dijual kembali.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, pihaknya mendapati laporan masyarakat tentang keberadaan kendaran bermuatan solar bersubsidi dengan jumlah yang tidak wajar yang berkeliaran di area jalan raya Desa Ketapang Barat, kecamatan Ketapang.
Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap kendaraan bermuatan solar subsidi di jalanan, pada Kamis, 13 Februari 2020, pekan lalu.
“Kendaraan bermuatan solar bersubsidi ini kami amankan saat melintas di jalan menuju ke rumahnya di banyuates, dan solar subsidi dari pemerintah itu dibeli di SPBU Ketapang,” tutur AKP Riki Donaire, Jumat, 21 Februari 2020.
Namun begitu, pihaknya belum bisa memastikan apakah puluhan solar subsidi tersebut dibeli sekaligus atau di ecer satu persatu hingga terkumpul hingga puluhan jeriken di SPBU.
“Apakah beli sekaligus atau di ecer ke SPBU, kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut. Sebab saat penangkapan, puluhan jeriken solar itu sudah dimuat sekaligus dalam kendaraan pikap L 300 bernopol M 9948 NA dan sudah melaju. Yang jelas kami akan selidiki lebih jauh apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam pembelian solar subsidi yang tak wajar ini,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, AKP Riki menyatakan, solar yang dibelinya tersebut direncanakan akan dijual ke warga nelayan dan warga lainnya di sekitar rumahnya.
“Dia menyediakan solar untuk dijual ke warga sekitar dengan modus untuk mencari penghasilan lebih dari penjualan solar bersubsidi. Pelaku baru pertama kali melakukan aksinya, dan pelaku tidak tahu jika beli Solar Subsidi dengan tidak wajar itu tidak boleh,” paparnya berdasarkan keterangan pelaku.
Ditanya aturan sehingga terjerat pidana, AKP Riki menjelaskan, tidak ada larangan untuk membeli solar. Hanya saja, dalam pembeliannya harus jelas peruntukannya.
Kalau sifatnya untuk usaha, itu harus solar industri bukan solar yang disubsidi pemerintah. Akibat yang dilakukannya, pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/DIK)