KORANMADURA.com – Polres Banjarnegara menetapkan terduga K (34) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap MR (13), siswa SD di Kecamatan Sigaluh. Tersangka merupakan tetangga korban.
“Sebagai tindak lanjut kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, terduga (K) saat ini kami tetapkan menjadi tersangka,” ujar Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha, kepada wartawan di kantornya, Rabu (5/2/2020).
Polisi masih terus mendalami kasus ini. Selain itu, hasil autopsi jasad korban juga belum bisa disampaikan.
Kami juga akan mendatangkan ahli. Sehingga selain keterangan saksi, pengakuan tersangka hingga keterangan ahli,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, MR (13) ditemukan tewas mengenaskan di kebun durian di Kecamatan Sigaluh, Banjarnegara. Mayat korban ‘disembunyikan’ digundukan sampah dan daun.
Sebelumnya, korban sempat dicari warga karena tak pulang ke rumah selama tiga hari. Terdapat luka sayatan dan bekas cekikan di bagian leher korban. Jasad korban yang telah diautopsi di RSUD Banjarnegara itu sudah dimakamkan kemarin. (DETIK.com/SOE/VEM)