SUMENEP, koranmadura.com – Polemik rekruitmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus mendapat sorotan. Sebab, sejumlah pelulusan 10 besar tenaga ad hoc itu dinilai kurang memuaskan publik.
Selama ini berbagai persolan muncul, termasuk tudingan kepada calon PPK Masalembu. Saat ini muncul surat untuk tidak meluluskan salah satu calon PPK Masalembu itu, karena berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Leguslatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Hanya saja tudingan tersebut mendapat bantahan dari salah satu tokoh pemuda asal Kecamatan/Pulau Masalembu. Sebab, tudingan yang dilayangkan dinilai tidak berdasar.
“Tudingan itu harus berdasarkan data objektif. Kalau berkaitan dengan calon PPK asal Masalembu yang juga mantan PPK kami kira sudah klir dan tidak masalah. Hendaknya jangan mencari masalah,” kata Ahmad Yani, tokoh Masalembu.
Dia menuturkan, kasus Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terjadi pada saat Pilpres itu juga sudah tak ada masalah. Bahkan, saat dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga tidak ditemukan adanya pelanggaran. Itu dibuktikan dengan ditolaknya permohonan pengadu sesuai putusan nomor 101-PKE – DKPP/V/2019.
“Tak hanya itu, dalam putusannya menolak semua permohonan pengadu. Dan diminta untuk merehabilitasi nama baik teradu. Jadi, putusannya tidak ada pelanggaran,” tuturnya.
Untuk itu, penentuan PPK nantinya harus objektif. Tak hanya sebatas menerima laporan sepihak dari pihak yang tidak suka terhadap salah satu calon. “Kami harap objektif. Kami kira mantan PPK Masalembu klir lantaran tak ditemukan pelanggaran signifikan sesuai putusan DKPP itu,” ungkapnya.
Dirinya mengaku tak habis pikir dengan sejumlah orang mengatasnamakan masalembu. “Kami bingung dengan orang yang tak begitu paham tentang pulau kami. Tapi, ternyata bicara teritorial kami. Sehingga, menjadi sangat tak masum akal,” pungkasnya lalu menutup telepon.
Ketua KPU Sumenep A. Warits menjelaskan, nama -nama yang lolos 10 administratif dan tes tulis itu sudah memenuhi standar aturannya. Bahkan, putusan DKPP tidak ada perintah pemberhentian tetap. “Jadi, secara atura tidak masalah mereka mendaftar kembali sebagai penyelenggara pemilu,” ungkapnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)