SAMPANG, koranmadura.com – Diduga gelapkan sepeda motor rental di wilayah kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Winda Aulia (29), seorang ibu rumah tangga asal Dusun Dasuk, Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, harus berurusan dengan polisi Resor Sampang.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S menyatakan, menceritakan, awal mula penggelapan dua unit sepeda motor rental milik korban Ach Zaini, warga Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, disewa oleh pelaku dengan sistem sewa harian pada Juli 2019 lalu. Akan tetapi, dua unit sepeda motor tersebut kemudian digadaikan di wilayah Pamekasan.
“Karena tak kunjung dikembalikan, korban kemudian melaporkan bahwa sepeda motor Honda Vario yang disewa pelaku menghilang jejak. Ternyata sepeda motor itu digadaikan di Pamekasan. Atas laporan itu, pelaku kami amankan pada Kamis, 13 Februari 2020 lalu,” terang Kapolres Sampang saat pers rilis, Rabu, 19 Februari 2020.
Sementara di hadapan awak media, pelaku ibu winda mengaku hanya bekerja sebagai ibu rumah tangga. “Saya hanya seorang ibu rumah tangga,” tuturnya singkat.
AKBP Didit menegaskan, atas perbuatannya, pelaku kini dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Dia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegasnya. (MUHLIS/VEM)