SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Desa Longos, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Amir Mas’ud membantah dugaaan pengancaman oleh dirinya terhadap Leo Dominus Parinusa, manajer tambak udang di Dusun Palegin, Desa Longos.
Seperti diketahui, sebelumnya Kades Longos dilaporkan oleh Leo Dominus Parinusa ke Polres Sumenep. Laporan polisi yang bersangkutan bernomor: LP / 38 / II /2020 /Jatim/RES SMP tertanggal 3 Februari 2020.
Kades Longos dilaporkan atas dugaan tindak pidana terkait dengan pengancaman dengan menggunakan media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 29 UU. No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU. No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Baca: Merasa Terancam, Manajer Tambak Udang di Sumenep Lapor Polisi
Menanggapi pelaporan tersebut, kades yang akrab disapa Nyok itu menjelaskan bahwa, tidak benar jika dirinya dikatakan telah melakukan pengancaman kepada yang bersangkutan. “Bahwa dikatakan saya mengancam Saudara Leo dan para pekerjanya, itu tidak benar,” katanya, Rabu, 5 Februari 2020.
Dia lalu menjelaskan kronologi persoalan tersebut. Menurutnya, beberapa waktu lalu, tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB. salah seorang perangkatnya melapor kepada dirinya bahwa ada orang luar Desa Longos yang keluar masuk di desanya.
Mendapat laporan seperti itu, ia kemudian memerintahkan kepada perangkatnya agar orang luar desa keluar dari desanya. “Itu untuk menghindari hal-hal tak diinginkan. Karena terus terang, selama saya jadi kepala desa, Desa Longos aman dan kondusif,” tegasnya.
Apalagi, sambungnya, sudah tertera dalam Peraturan Desa (Perdes) bahwa jika ada tamu atau orang luar desa yang akan tinggal selama 24 jam atau lebih harus lapor kepada perangkat desa terdekat.
“Setelah itu, malam itu juga, Mas Leo nelefon saya, dan bilang ‘Bun, kamu kok ngusir-ngusir anak buah saya? Wong itu orang suruhan saya?’ Saya jawab, loh, maunya sampean itu bagaimana? Ini desa, bukan hutan. Jadi punya aturan,” tuturnya, menggambarkan percakapan dirinya dengan pelapor saat itu.
Dia juga mengaku, saat itu dirinya menyampaikan kepada pelapor agar tidak sewenang-wenang meski telah membeli tanah masyarakat di desanya. “Saya juga sampaikan waktu itu, jangan coba-coba meski memiliki tanah (di Longos), sampean (Leo) lantas merasa punya wewenang memasukkan orang luar desa. Itu tetap kewenangan saya,” tambahnya.
Mengenai kata-kata “habisi” yang disampaikan dirinya, yang kemudian dinilai sebagai ancaman oleh pelapor, Nyok menjelaskan bahwa kata-kata itu bukan merupakan ancaman. “Kalau dalam hukum, yang disebut ancaman itu kata ‘bunuh’. Kalau ‘habisin’, orang beli bakso juga terkadang bilang ‘habisin’. Kalau ‘bunuh’, itu baru kata-kata ancaman,” tambahnya.
Kemudian juga mengenai perkataan dirinya agar tidak disamakan dengan kepala desa lain, menurut dia itu merupakan hak dirinya untuk berkata seperti itu. Sebab semua kepala desa memiliki prinsip yang tidak sama. “Lantas perbuatan pidana saya di mana?” tegasnya. (FATHOL ALIF/ROS/DIK)