BANGKALAN, koranmadura.com – Puluhan warga Desa Buluh, Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, melakukan aksi demo di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Kamis, 20 Februari 2020.
Mereka mempersoalkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Buluh yang dinilai melabrak aturan, sehingga keberadaannya dikeluhkan masyarakat.
Koordinator aksi, Oktavian Ismail menilai, pembangunan TPA pada tahun 2005 silam tidak ada payung hukumnya alias tidak memiliki izin pendirian.
“Kita sudah klarifikasi dan cek ke perangkat Desa Buluh dan Kecamatan Socah, ternyata tidak ada surat izin,” katanya.
Bahkan, lanjut Oktavian, pihak DLH Bangkalan tidak bisa memberikan bukti surat izin pendirian TPA tetsebut.
“Pihak DLH pun tidak bisa menunjukkan terkait surat pendirian di TPA Desa Buluh tersebut,” jelasnya.
Sementara jarak terdekat TPA ke rumah warga sekitar 20 meter. Sehingga jika pada musim hujan, maka baunya akan sampai ke pemukiman warga.
“Sekitar 20 meter dari rumah warga, jika lahan-lahan yang dekat dengan TPA. Kami pernah survei ada 15 KK yang dekat dengan TPA,” paparnya.
Oleh karenanya, Oktavian mengancam akan menutup TPA tersebut. “Besok, habis jumatan kami akan tutup TPA tersebut, karena alasan yang mendasar tidak ada payung hukumnya,” ancamnya.
Sementara sekretaris DLH Bangkalan, Joni Artiono mengaku, sudah melakukan langkah-langkah terbaik agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat setempat. Salah satunya yakni, pihaknya sudah membentuk UPTD.
“Kita sudah membentuk UPTD yang akan mengelola sampah di TPA, tapi secara bertahap kami akan bertindak,” katanya.
Selain itu, lanjut Joni karena kota salak ini masuk dalam kawasan gerbangkertosusila, maka dalam pengelolaan sampah ini juga bekerjasama Japan International Cooperation Agency (JICA).
“Kami sudah bekerja sama dengan JICA untuk pengelolahan sampah ini di tingkat regional, gerbangkertosusila,” jelasnya.
Ditanya soal surat izin, pihaknya membantah tudingan yang dinilai tidak ada legal standingnya. Pihaknya juga akan berusaha akan mencarikan surat tersebut.
“Surat izin UK PL ada, tapi masih belum ketemu, kita coba cari lagi karena UK PL pada tahun 2005 yang lalu,” paparnya.
Pihaknya berharap, masyarakat Desa Buluh supaya tidak gegabah dengan menutup TPA sampah. Karena jika tetap dilanjut, maka pihaknya mengaku tidak memiliki jalan alternatif lagi.
“Tidak ada alternatif lagi jika ditutup, maka berharap tidak ditutup, kami sudah melakukan yang terbaik,” ujarnya. (MAHMUD/ROS/VEM)