SAMPANG, koranmadura.com – Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa senilai Rp 589.246.000 di Desa Sokobanah Daya, kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura, Jawa Timur, dinilai jalan di tempat. Hal itu setelah proses penanganannya hampir satu tahun berjalan.
Pantauan koranmadura.com, puluhan warga Sokobanah yang tergabung dalam Ikatan Masyarakat Sokobanah (IMS) bersama pegiat Madura Development Watch (MDW) setempat, meluruk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Koordinator Lapangan (korlap) aksi, Siti Farida menyatakan, kasus dugaan korupsi DD terhadap pelaksanaan proyek irigasi di Sokobanah Daya diketahuinya sudah dilakukan pemanggilan terhadap 16 saksi. Bahkan sudah mendatangkan sembilan tim ahli dari kampus ternama di Jawa Timur yakni Institut Sepuluh November Surabaya (ITS).
“Tapi hasilnya mana, apakah harus menunggu 10 atau 50 tahun lagi untuk menentukan tersangka pengguna DD itu. Kami jangan di PHP in pak, kami butuh kepastian,” teriaknya bersama puluhan massa lainnya di depan kantor Kejari Sampang, Senin, 24 Februari 2020.
Selain itu, aktivis perempuan dari MDW ini menyampaikan, lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi DD tersebut hampir setahun lamanya sejak pertama kami dilaporkan pada 15 Maret 2019 lalu. Sehingga massa menilai, lambannya penanganan kasus dugaan korupsi tersebut ada dugaan pelemahan hukum di dalam institusi kejaksaan.
“Atau jangan-jangan penanganan hukum kasus dugaan korupsi ini ada main mata karena sampai sekarang perkembangan penanganannya tidak ada yang berarti, termasuk hasil yang dilakukan para tim ahli,” tudingnya.
Mbk Ida, sapaan akrabnya, meminta kejaksaan dan tim ahli bersikap indpenden dan profesional agar segera menetapkan tersangka dalam kasus itu, karena kasus itu dinilai merugikan negara.
“Segera tetapkan tersangka oknum kades di sana, kalau tidak secepatnya, mundur saja Pidsus dan Kajari. Karena jika tidak diindahkan, maka kami akan laporkan ke Kejati, Kejagung dan KPK,” ancamnya, saat orasi.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Maskur saat menemui massa di depan kantornya menyampaikan, penanganan kasus dugaan korupsi DD di Sokobanah Daya yang disindir lelet menjadi pukulan bagi instansinya.
“Saya bekerja tidak ada tekanan maupun intervensi dari pihak manapun. Bahkan menangani kasus itu, kami merasa tidak ada beban apa-apa. Kami bekerja sesuai yuridis sehingga saya tidak bisa mengatakan itu harus sehari atau dua hari selesai karena kami lakukan secara profesional,” ucapnya.
Bahkan Maskur menyampaikan, sejauh ini pihaknya masih mengumpulkan alat bukti yang membutuhkan waktu cukup lama.
“Kenapa kami lama, karena kami mengumpulkan alat bukti dan karena kami tidak mau bertindak gegabah. Kami sudah menggandeng dari Dinas PU, namun tidak bisa menentukan sikap. Kemudian kami gandeng dari ITS, hasil dari ITS itulah yang akan kami sampaikan secara terbuka, dari pelapor pun kami terbuka. Bahkan saat ke lokasi, kami ajak pelapor sehingga pelapor mengetahui karena kami tidak main-main di sini dan jangan dianggap ini main-main dan jangan hanya menilai dari luar saja dan pelajari ilmu hukum sebelum berorasi. Jadi terserah mau menilai kami apa, karena yang jelas dasarnya kami nanti yaitu dari hasil ahli ITS untuk pengambilan sikap,” tegasnya.
Usai nendengar penjelasan Kajari Sampang, puluhan massa kemudian meninggalkan gedung Kejaksaan setempat. (MUHLIS/ROS/VEM)