SAMPANG, koranmadura.com – Sempat buron sejak tahun 2018, Badrus Sholeh (27), warga Dusun Pengarengan Utara, Desa Pengarengan, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya ditangkap kepolisian setempat.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S menyatakan, tersangka Badrus menjadi buronan atas kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada 2018 lalu.
“Dia buron ke Surabaya karena terjerat kasus narkoba sebanyak dua poket berisi kurang dari satu gram sabu pada 2018 lalu,” ujarnya, Selasa, 18 Februari 2020.
Kemudian, lanjut AKBP Budi, tersangka ditangkap saat pihaknya mendapati informasi tentang keberadaannya. Setelah itu, petugas langsung mengamankan tersangka di depan rumahnya di Desa Pengarengan pada Kamis, 6 Februari 2020 lalu. Saat itu, tersangka baru datang dari tempat hobinya yakni balapan burung dara sekitar pukul 16.00 WIB, sore hari.
“Ketika mendapat info si Badrus ini ada di rumahnya, kami langsung mengamankannya,” katanya.
Menurut AKBP Didit, saat ditangkap, tersangka Badrus juga kedapatan menyimpan barang haram sabu sebanyak dua plastik klip yang berisi masing-masing seberat 0,16 dan 0,28 gram sabu atau total seberat 0,44 gram sabu.
Kapolres Sampang menegaskan, tersangka Badrus dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI tahun 2009. “Tersangka dijerat hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.
Kepada awak media, Badrus mengaku mengedarkan barang haram guna mencari keuntungan, meskipun hasil penjualnya hanya Rp 200 hingga 300 ribu.
“Keuntungannya cuma Rp 200-300 ribu, kadang dihutang sama teman-teman, ya jadinya rugi. Padahal kalau mau beli (sabu) harus pinjam uang ke tetangga. Saya pakai sendiri sambil dijual,” aku Badrus di hadapan awak media. (Muhlis/SOE/DIK)