SAMPANG, koranmadura.com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, M Jupri Riyadi divonis satu tahun penjara dengan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Ia terbukti menyalahgunakan wawenang hingga merugikan Negara dalam kasus ambruknya Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 2 Ketapang.
Bagaimana status ASN M Jupri setelah vonis?
Pj Sekda Sampang, Yuliadi Setiawan menyatakan dengan tegas bahwa hingga saat ini pihaknya belum bisa memberikan sikap atau keputusan. Sebab keputusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya belum bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Kami masih menunggu keputusan yang bersifat inkrah. Dan surat inkrahnya sampai sekarang masih belum kami terima. Tapi kalau ketetapan dari Pengadilan tipikor dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman serta berapapun lama hukumannya, maka ASN yang bersangkutan diberhentikan,” terangnya, Kamis, 27 Februari 2020.
Sementara Penasehat Hukum eks Kadisdik dan Kasi Sarpras, Arman Saputra menyatakan, hingga saat ini kliennya belum memberikan jawaban, apakah upaya banding atau menerima terhadap vonis hasil dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Menurutnya, deadline upaya banding akan berakhir pada Kamis, 27 Februari 2020. Sehingga masih ada waktu untuk mengkaji hasil dari keputusan hakim. “Belum ada sikap, ditunggu saja hingga waktu berakhir,” ungkap Arman.
Sekadar diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah menggelar sidang putusan kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, M Jupri Riyadi bersama eks Kasi Sarpras Akh Rojiun.
Terdakwa Jupri divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subs 1 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Akh Rojiun divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subs 1 bulan penjara.
Sebelum divonis bersalah, Jupri mengundurkan diri sebagai Kepala Disdik kemudian bertugas sebagai ASN biasa di ruang kerja Bagian Otoda Setkab Sampang. Sedangkan Rojiun memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).
Keduanya terjerat dugaan korupsi berjemaah. Mereka terbukti menyalahgunakan wewenang dan menimbulkan kerugian negara dari proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 2 Ketapang, senilai Rp 134 juta. (Muhlis/SOE/DIK)