BANGKALAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, tidak main-main dalam persoalan pelanggaran kode etik para anggotanya.
Pasalnya, Polres setempat telah memberhentikan dengan tidak hormat (BDTH) dua anggotanya yakni Brigadir Fery Setyawan dan Brigadir Supriyanto. Mereka terbukti telah lama tidak masuk dinas.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, kedua anggota tersebut masuk dalam kategori pelanggaran kode etik berat, sehingga diberhentikan secara tidak hormat.
“Karena termasuk dalam kategori pelanggaran berat, maka dalam hasil putusan sidang diberhentikan secara tidak hormat,” kata Rama, sapaan akrabnya, Senin 17 Februari 2020.
Pihaknya menambahkan, kedua mantan anggota kepolisian Polsek Sepulu dan Geger tersebut sudah terbukti ratusan hari tidak masuk kantor.
“Fery Setyawan tidak masuk selama 317 hari, sedangkan Supriyanto tidak masuk selama 157 hari,” paparnya.
Berdasarkan keputusan Polda Jatim, keduanya terbukti melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentia anggota Polri dan pasal 11 huruf b jo. Pasal 21 ayat (3) huruf e jo. Pasal 22 ayat (1) huruf b Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. (MAHMUD/ROS/VEM)