SAMPANG, koranmadura.com – Kepolisian Resor Sampang, Madura, Jawa Timur berhasil membekuk dua pencuri sepeda dan satu orang penadah.
Pelaku pencurian tersebut atas nama Ansori (40), warga Jalan Bahagia dan Arifin (38), warga Sampang. Sementara satu penadah atas nama Abdul Holiq (36), warga Dusun Ngansangan, Desa Pesarenan, Kecamatan Kedungdung.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S kasus pencurian sepeda motor merek Yamaha Mio JT bernopol M 3590 PT menjadi atensi polisi setelah pemilik atas nama Siti Khumairoh (35), seorang ibu rumah asal Jalan Pahlawan, Kelurahan Rongtengah, Sampang melapor ke Polisi.
Menurut AKPB Didit, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada akhir Desember 2019 lalu. Saat itu, sepeda motor Khumairoh terparkir di teras dalam rumahnya sekitar pukul 18.30 WIB, dengan kondisi dikunci stir dan lubang pengaman kontak sepeda tertutup. Namun, setelah ditinggal ke kamar oleh pemilik rumah, tiba-tiba sepeda motornya raib.
“Kami mendapatkan laporan kehilangan sepeda motor milik warga akhir Desember lalu. Setelah kami selidiki, sepeda motor korban ternyata dicuri oleh dua orang yakni oleh Ansori (40), warga Jalan Bahagia dan Arifin (38) warga Sampang, menggunakan kunci T. Kedua pelaku ini masuk lewat pintu depan rumahnya serta merusak pintu itu,” tuturnya, Rabu, 26 Februari 2020.
Didit melanjutkan, dari hasil penyelidikan tersebut, pihaknya mengaku langsung menagkap kedua pencuri tersebut di rumahnya masing-masing. Dari kedua pencuri tersebut, kemudian pihaknya mengembangkan untuk melacak keberadaan sepeda motor milik korban.
“Setelah itu, kami juga amankan penadahnya yakni Abdul Holiq (36) warga Dusun Ngansangan, Desa Pesarenan, Kecamatan Kedungdung. Kami amankan di rumahnya saat malam hari. Sepeda hasil curian itu ternyata hanya dijual seharga Rp 1,8 Juta dan uangnya dibagi dua,” katanya.
Didit menegaskan, untuk pelaku Ansori dan Arifin diancam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Sedangkan penadah Abdul Holiq terancam dengan pasal 480 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Dan kami masih kembangkan lagi, karena sebelumnya kedua pencuri ini juga pernah beraksi di tiga tempat yang berbeda pula,” tegas Didit.
Di tempat yang sama, korban Siti Khumairoh ketika ikut hadir saat press rilis menyampaikan terimakasih kepada Polisi yang sudah menemukan sepeda motor miliknya yang sempat raib pada akhir Desember 2019 lalu.
“Ini sepeda motor satu-satunya milik saya yang digunakan untuk antar jemput anak saya ketika sekolah. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih,” ungkapnya riang. (Muhlis/SOE/VEM)