Oleh: Miqdad Husein
Sebuah usulan ‘aneh’ muncul dari anggota DPR Rafli Kande. Anggota DPR dari Fraksi PKS itu mengusulkan ekspor ganja. “Legalisasi ganja Aceh itu untuk komoditi ekspor sebagai bahan kebutuhan medis dan turunannya,” katanya.
Sekalipun Rafli Kande juga tegas mengatakan ekspor ganja bukan untuk penyalahgunaan dan bebas dipergunakan tetap saja menimbulkan reaksi keras masyarakat. Belakangan karena tekanan dari PKS, Rafli menarik usulannya.
Lepas ditarik atau tidak, usulan mengekspor ganja dari seorang anggota DPR tetap terasa aneh bin ajaib. Sebab, berdasarkan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas disebutkan bahwa tanaman ganja masuk dalam katagori golongan 1. “Jadi terlarang tanaman ganja mulai dari biji, buah, jerami, hasil olahan atau bagian tanaman lainnya untuk tujuan apapun,” tegas Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Polisi Arman Depari, seperti dikutif berbagai media.
Keanehan makin mengental ketika mengetahui usulan justru muncul dari partai yang sangat kental keislamannya, PKS. Bukankah sangat jelas apa itu ganja. Lalu secara fiqih ketika sesuatu masuk katagori haram, maka bagaimanapun tetap haram dan yang menanam, menjual, memakai semuanya dianggap berdosa.
Jadi, sangat jelas secara normatif, berdasarkan Undang-undang maupun kaidah agama, apapun terkait ganja terlarang di negeri ini. Tak perlu mengerutkan kening untuk memahami persoalan yang sudah terpapar jelas. Apalagi soal ganja termasuk yang saat ini diperangi pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat karena memang merusak generasi muda.
Jangankan ganja, rokokpun seandainya tidak menjadi bagian perilaku budaya masyarakat negeri ini, walau mendatangkan pemasukan keuangan negara melalui pajak, sebenarnya sudah layak dilarang. Cost akibat buruk rokok bagi kesehatan berdasarkan banyak kajian ternyata jauh lebih tinggi dibanding nilai pemasukannya bagi keuangan negara. Kesulitan melarang rokok tak hanya terkait angkatan kerja dari sektor ini yang relatif besar tetapi juga rokok sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat negeri ini.
Banyak kajian juga membuktikan bahwa rokok disamping berbahaya bagi kesehatan merupakan pintu masuk pertama dan utama keterlibatan generasi muda pada Narkoba. Dari kebiasaan merokoklah asal muasal generasi muda tergoda mencoba barang haram narkoba.
Jika rokok saja bisa begitu mudah menjadi pintu generasi muda terjerat Narkoba, apalagi ganja. Benar, ganja kemungkinan tak akan pernah dilegalkan di negeri ini. Namun ketika kemudian ganja dijadikan komoditi ekspor sudah pasti akan makin luas penanam ganja dan ini berarti memperluas eskalasi kemungkinan penyalahgunaan ganja.
Makin terlihat betapa usulan ekspor ganja itu sangat kontradiktif dan penuh kontroversi. Di saat segala daya dan upaya dikerahkan untuk memerangi Narkoba di negeri ini, yang sudah merusak sekitar lima juta anak bangsa, kok tiba-tiba muncul usulan eskpor Narkoba.
Beruntunglah karena usulan dari anggota DPR Fraksi PKS, yang dianggap partai Islam, respon kecaman tak terlalu kencang. Mungkin reaksi masyarakat akan seperti air bah bila usulan itu datang dari PDIP, Golkar ataupun Nasdem. Hiruk pikuk tak terlalu terdengar hingga tidak mengganggu konsentrasi perhatian seluruh komponen bangsa ini dalam mengatasi virus Corona.
Tentu, diharapkan usulan dari anggota DPR dari Fraksi PKS, yang dikenal sebagai partai Islam itu, tidak menjadi pembenar dan memperluas penggunaan Narkoba. Semoga saja, tidak menjadi inspirasi pembenar ganja yang haram menjadi halal, karena pernah diusulkan anggota DPR dari partai Islam.