SAMPANG, koranmadura.com – Gegara membeli sepeda motor bodong, Miftahul Arifin (38), warga Jalan Bahagia, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang, kini diringkus Satreskrim Polres Sampang.
Hal itu bermula saat Miftahul Arifin membeli sepeda motor Yamaha Jupiter berwarna hitam dengan plat nomor M 6098 PC kepada tersangka Moh Ansori (37), warga Desa Panggung, Kecamatan Sampang Kota. Sepeda motor itu dibeli seharga Rp 1 juta tanpa dilengkapi surat-surat resmi kendaraan bermotor dan transaksi jual beli dilakukan di Jalan Suhadak, Kelurahan Dalpenang, tepatnya di depan SMK Negeri 1 Sampang.
Selanjutnya Miftahul Arifin mengubah plat nomor kendaraan yang dibelinya, dengan tujuan agar tidak dikenali oleh pemiliknya, namun naas upayanya tetap tercium oleh pihak kepolisian.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S menjelaskan, penangkapan Miftahul Arifin bermula dari hasil pengembangan dari dua pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di wilayah Kota Sampang, yakni Moh Yasin (30), warga Jalan Kenari, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang kota dan satu rekan lainnya yakni Moh Ansori yang kemudian hasil sepeda curiannya dijual kepada Miftahul Arifin.
“Sepeda Jupiter itu merupakan milik Moh Ghozali, warga Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang. Peristiwa hilangnya sepeda motor korban terjadi pada 24 Desember 2019 lalu, sekitar pukul 23.00 wib. Namun baru diketahui oleh korban ketika hendak shalat subuh sekitar pukul 04.00 wib pagi. Sepeda waktu itu dalam keadaan dikunci setir di halaman rumahnya,” ceritanya, Kamis, 20 Februari 2020.
Akibat peristiwa itu, korban Moh Ghazali kemudian melaporkan persitiwa kehilangan sepeda motornya kepada Polres Sampang. Dari laporan tersebut, dilakukan penyelidikan dan penelusuran hingga kedua pelaku Moh Ansori dan Moh Yasin diamankan.
“Selanjutnya diamankan Miftahul Arifin selaku pembeli motor curian tersebut, dengan disangkakan Pasal 480 KUHP yakni sebagai penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan Tersangka Moh Ansori dan Moh Yasin selaku pelaku curanmor dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)