SAMPANG, koranmadura.com – Gelapkan hasil dagangan beberapa jenis minuman, Sutrisno (37), warga Jalan Kusuma Bangsa, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi.
Sutrisno sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga tiga tahun lebih setelah dilaporan oleh M Syaifullah, pemilik barang pada 2 Oktober 2016 lalu.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S mengatakan, tersangka Sutrisno merupakan supir pengantar barang dagangan berbagai jenis minuman diataranya, air mineral, teh pucuk dan berbagai minuman.
Hanya saja menurutnya, hasil pengiriman barang kepada pelanggan tidak disetorkan kepada juragannya. Sedangkan pengiriman barang dilakukan pada 27 September 2016 lalu, sekitar pukul 10.00 wib.
“Nominal dari hasil penjualan dari barang dagangan kurang lebih Rp 29 juta. Hasil penjualan berupa uang itu tidak disetorkan kepada juragannya, melainkan digelapkan,” ujarnya, Jumat, 7 Februari 2020.
Lanjut AKBP Didit menyampaikan, uang yang digelapkan oleh pelaku tersebut kemudian dibawa lari dan digunakan sebagai biaya bekerja ke Malaysia.
“Pelaku ini buron selama 3 tahun lebih ke Malaysia. beberapa hari lalu, pelaku ini pulang ke rumahnya untuk mengurus dokumen-dokumen dan berencana akan berangkat lagi ke Malaysia. Sebelum berangkat, kami amankan dia di dalam terminal. Dia mencoba berangkat meninggalkan sampang,” katanya.
Tersangka ini ditegaskan AKBP Didit dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan.
“Ancamannya yaitu maksimal Lima Tahun penjara,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)