SAMPANG, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur melakukan penggerebekan terhadap pesta Narkoba di Desa Paopale Daya, Kecamatan Katapang. Hasilnya, Polisi berhasil menangkap satu orang pengedar dan dua orang pemakai yang sedang asyik nyabu.
Satu pengedar atas nama rumah Ali Arifin (32), dua orang pemakai atas nama Andri (28) dan Mudasir (28). Ketiganya merupakan warga setempat Desa Paopale Daya, Kecamatan Katapang.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S mengatakan, dalam penggerebekan ini pihaknya juga menangkap dua orang pemuda. Keduanya ditangkap pada Kamis, 23 Januari 2020 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat digerebek keduanya juga asyik mengkonsumsi sabu.
Selain melaukan penangkapan, kata AKBPD Didit, pihaknya juga menemukan dan mengamankan sisa sabu seberat 5,38 gram dan bong. Sedangkan di tangan pengedar Ali Arifin, barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 10, 69 gram. Bahkan polisi juga menemukan bungkus plastik sabu siap saji tertera harga sesuai dengan berat sabu, mulai Rp 100 hingga Rp 300 ribu.
“Ketiganya kami amankan. Dua orang sebagai pemakai dan satu prang sebagai pengedar. Kami amankan sabu dari tersangka pengedar sebanyak 33 plastik klip berisi sabu. Puluhan paket siap pakai itu berisi rata-rata beratnya di bawah 0,5 gram sabu dengan total 10,69 gram. Sedangkan sabu sisa yang dipakai oleh kedua pemakai yaitu seberat 5,38 gram,” terangnya, Sabtu, 1 Februari 2020.
Untuk kedua tersangka Andri dan Mudasir dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1. Sedangkan untuk pengedar Ali Arifin dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Muhlis/SOE/DIK)