SUMENEP, koranmadura.com – Matsyafik, warga Dusun Bajik, Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru ditangkap Polisi. Pria tamatan sekolah dasar (SD) itu ditangkap saat hendak transaksi sabu-sabu.
Informasi dari pihak Kepolisian, pria kelahiran 06 Maret 1983 itu diamankan saat hendak transaksi sabu-sabu di samping rumahnya, Rabu, 19 Februari 2020 malam.
“Penangkapan dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Iptu Agus Rusdiyanto,” kata AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumemep, Jumat, 21 Februari 2020.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu masing-masing berat kotor ± 0,58 gram, dan ± 0,50 gram dengan jumlah berat kotor keseluruhan 1,08 gram, satu kantong plastik klip kecil sebagai tempat menyimpan satu poket narkotika jenis sabu-sabu, satu unit handphone merek EVERCOSS warna hitam, seperangkat alat hisap sabu terdiri dari sebuah bong yang terbuat dari botol kaca bening pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan kecil warna bening dan satu buah kompor sabu yang terbuat dari botol kaca bening kecil.
Setelah diinterogasi, Matsyafik mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Saat itu dia beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Sumenep guna dilakukan penyelidikan. Saat ini Polisi telah menetapkan Matsyafik sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Atas perbuatannya, pria berambut pendek itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/SOE/VEM)