SAMPANG, koranmadura.com – Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Kondisi ini dialami ibu rumah tangga Vivin Triana Susanti (38), warga Dusun Dulang, Desa Pangilen, Kecamatan Sampang, setelah bangkrut menjalankan usaha sprei.
Ibu rumah tangga itu dilaporkan ke polisi setempat gegara menggadaikan sepeda motor rental milik Ach Zaini, warga jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, lantaran tidak sanggup membayar uang sewa empat sepeda selama dua tahun lamanya.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S mengatakan, ibu rumah tangga tersebut dilaporkan ke polisi gegara diduga melakukan penipuan terhadap pemilik rental sepeda motor tersebut.
“Awal mulanya dia sewa sepeda ke korban Ach Zaini hanya satu sepeda dan rutin melakukan pembayaran. Berhubung dia punya usaha jual sprei, kemudian dia nambah pinjam satu sepeda lagi hingga empat unit sepeda,” ujarnya.
Lama-kelamaan, lanjut AKBP Budi menjelaskan, usaha yang dijalan tersangka kemudian bangkrut dan terlilit hutang. Sehingga sepeda sewaaannya kemudian digadaikan di daerah Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
“Dari hasil keterangan pemilik rental sepeda, empat sepeda itu nunggak membayar hingga dua tahun lamanya. Sehingga pada akhirnya kami amankan tersangka. Tersangka dijerat 372 KUHP jo Pasal 481 ayat 1 KUHP dsn Pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” terangnya.
Sementara Ach Zaini, pemilik rental sepeda motor menceritakan, tersangka Ibu vivin awalnya menyewa satu unit sepeda motor dari usaha rentalnya, bahkan yang bersangkutan sempat membayar sepeda yang disewa mulai dari 10 hari, 20 hari dan dua bulan.
“Setalah itu, dia tidak bayar. Dia sewa sepeda ada yang per hari Rp 10, 30 dan 50 ribu per harinya. Tapi lama kelamaan yang bersangkutan tidak membayarnya. Sempat susah mencari pelaku, karena mencarinya kemana-mana tidak ketemu makanya dilaporkan ke Polisi,” katanya. (MUHLIS/ROS/VEM)