SUMENEP, koranmadura.com – Keberadaan dokumen berupa izin berlayar permanen KMP DBS III misterius. Hingga saat ini dokumen tersebut belum diketahui keberadaannya.
Menariknya, Direktur Utama (Dirut) PT Sumekar Mohamad Syafi’i mengaku, tidak tahu menahu soal izin berlayar permanen KMP DBS III. Sehingga BUMD tersebut mengajukan permohonan kembali kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Namun surat dengan nomor 1.02.030/32/435.403/2020 tertanggal 19 Januari 2020 itu ditolak. Penolakan tersebut diketahui setelah adanya surat balasan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor UM.002/40/09/DK/2020 tertanggal 31 Januari 2020. Dalam surat tersebut disebutkan penolakan karena izin permanen kapal DBS III sudah pernah diterbitkan dengan nomor PK.001/522/PNP-PM/DK-19 tanggal 15 Maret 2019.
Hanya saja Direktur Utama PT Sumekar mengaku tidak tahu menahu soal keberadaan izin tersebut. Meski telah lama diterbitkan, keberadaannya masih misterius.
“Makanya kami berupaya mengajukan penerbitan sertifikat keselamatan permanen. Tapi tiba-tiba ditolak, bukan karena apa, tapi sertifikat keselamatan permanen itu ternyata sudah lama terbit. Dan ini tanpa sepengatahuan saya,” kata Mohammad Syafi’i, Dirut PT Sumekar, Senin, 3 Februari 2020.
Tidak hanya soal penerbitan, Syafi’i juga mengaku, sampai saat ini belum mengetahui keberadaan sertifikat keselamatan permanen milik kapal DBS III ini.
“Jangankan tahu wujudnya, dimana keberadaan sertifikat itu saja saya tidak tau. Karena sejak saya menjabat di sini, memang tidak ada yang memberi informasi kepada saya,” tuturnya.
Selama ini, kata dia, setiap tiga bulan selalu melakukan perpanjangan izin keselamatan kapal DBS III kepada Syahbandar Jawa Timur di Surabaya.
“Mestinya kalau sudah permanen harusnya kan tinggal endors saja. Tapi selama ini, selalu perpanjangan izinnya setiap tiga bulan,” jelas Syafi’i.
Dirinya pun menduga, ada pihak tertentu yang berupaya menyembunyikan terbitnya sertifikat permanen keselamatan kapal DBS III ini. Karena sampai saat ini, sertifikat permanen keselamatan kapal itu belum juga diketahui keberadaannya.
“Kami akan berupaya mencari dimana sertifikat itu. Dan siapa yang selama ini menyembunyikan. Kami ingin DBS III segera melayani penumpang lagi, karena kasihan masyarakat kepulauan, DBS III ini harapan besar masyarakat kepulauan,” ucapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi siapapun yang terlibat dalam persoalan itu.
“Saya tidak mau tahu, siapapun akan ditindak tegas. Karena ini pemerintah dan PT Sumekar sudah dirugikan. Lebih-lebih masyarakat karena sudah tiga kali DBS III ini gagal berlayar sesuai jadwal,” katanya, menegaskan.
Kapal DBS III adalah satu dari dua kapal milik Pemkab Sumenep. Kapal ini, dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumenep, yakni PT Sumekar. Selain DBS III.
Selama ini tiga kali kapal gagal berlayar dari Pelabuhan Kalianget menuju Pulau Kangean. Yakni pada Rabu, 22 Januari 2020, kemudian Minggu, 26 Januari 2020, dan terakhir Rabu, 29 Januari 2020. Bahkan, hari ini kapal itu kembali terancam tidak berlayar karena persoalan izin yang sudah kadaluarsa. (JUNAIDI/ROS/VEM)