BANGKALAN, koranmadura.com – Mahdi (37), asal Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, ditangkap kepolisian sektor (Polsek) setempat, Sabtu 8 Februari 2020.
Ia ditangkap di rumahnya karena menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak dua plastik kecil, masing-masing memiliki berat kotor kurang lebih 0,28 dan 0,21 gram.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Mohammad Bahrudi menyampaikan, tersangka sebelumnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal tersebut berdasarkan keterangan tersangka, Ainun Najib yang saat ini sudah mendekam di jeruji besi.
“Berdasarkan keterangan dari Ainun Najib, dirinya mendapat sabu-sabu dari Mahdi,” katanya, Selasa, 11 Februari 2020.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota kepolisian setempat lalu melakukan penyelidikan.
“Anggota kepolisian langsung melakukan pengaman barang bukti dan tersangka,” paparnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesi nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (MAHMUD/ROS/VEM)