SAMPANG, koranmadura.com – Nasib sial dialami oleh tiga remaja di Sampang. Mereka ditangkap polisi karena nekat jambret handphone milik Nur Laili (19), warga Desa Aeng Sareh, Kecamatan Sampang, Madura, Jawa Timur, saat berkendara di jalan Keramat III.
Pelaku tersebut ialah Moh Robi Maulana (19) dan Irwanto. Keduanya berasal dari warga Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang. Sementara satu pelaku pelaku diketahui masih di bawah umur, yaitu MAM (inisial), warga Kecamatan Sampang,
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S menceritakan, peristiwa penjambretan terjadi pada Senin, 24 Februari 2020 sekitar pukul 21.10 WIB. Saat itu, Nur Laili yang bonceng kepada kakak kandungnya sedang melintas di jalan Keramat III, Sampang. Kemudian, Nur Lailu menerima telepon, namun tak lama kemudian, tiba-tiba dipepet oleh tiga remaja dengan menggunakan sepeda moto Vario berwarna orange.
“Setelah merampas atau menjambret HP milik korban, ketiga pelaku kemudian melarikan diri menuju area pemakaman di daerah Kelurahan Polagan. Kemudian korban jambret itu melaporkan kepada petugas,” ujarnya, Rabu, 26 Februari 2020.
Lanjut AKBP Didit menyatakan, setelah mendapat laporan, tidak butuh waktu lama, petugas melacak arah terakhir kaburnya pelaku.
“Mereka bersembunyi di semak-semak area pemakaman Panjilaras, Polagan. Setelah ditemukan keberadaan pelaku, dua pelaku yakni Robi dan MAM diamankan terlebih dahulu. Kemudian menyusul pelaku Irwanto juga diamankan di area pemakaman itu. Ya mungkin setelah merampas HP, mereka bersembunyi untuk merencanakan hasil perampasannya. Tapi sebelum mereka menjual hasil jambretamnya, kami sudah amankan mereka,” katanya.
Di hadapan awak media, salah satu pelaku mengaku, hasil jambretannya nantinya akan dibelanjakan untuk membeli helm.
“Nanti mau dibeli helm pak,” tutur salah satu pelaku di hadapan awak media.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
“Mereka terjerat ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas AKBP Didit. (Muhlis/SOE/VEM)