SAMPANG, koranmadura.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur mendatangkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan perdagangan manusia (Human Trafficking) di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu, 26 Februari 2020.
Dua saksi ahli dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Rusmiyati, warga Selong Permai, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang ini yaitu dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta serta dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) kantor cabang Kabupaten Pamekasan
“Kalau untuk ahli dari LPSK, kami hanya ingin mengetahui segala bentuk kerugian yang dialami para korban seperti biaya makan, tiket dan segala kerugian apapun. Sedangkan dari saksi ahli pihak penempatan tenaga kerja yaitu untuk memperjelas ranah perkara yang dilakukan pihak terdakwa, apakah masuk kategori buruh migran atau perdagangan orang. Karena dakwaan yang dijeratkan kepada terdakwa ada dua Undang-undang yakni buruh migran dan perdagangan orang,” jelas JPU Kejari, Anton Zulkarnaen usai gelar sidang di PN Sampang.
Dari hasil keterangan dua saksi ahli yang sudah didatangkannya, JPU Anton mengaku masih akan menggali dan mengkajinya sehingga hasilnya nanti akan disampaikan saat agenda sidang penuntutan.
“Nanti hasilnya, kami akan sampaikan saat penuntutan. Dan sementara dari kami, kurang lebih sudah tujuh saksi yang kami hadirkan, dan kami rasa sudah cukup. Sedangkan agenda sidang selanjutnya yaitu mendengarkan saksi A de charge atau saksi mebguntungkan pihak terdakwa,” katanya.
Sementara Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Arman Saputra menyampaikan ada dua saksi ahli yang didatangkan pihak JPU yakni saksi dari LPSK dan saksi yang tertuang di BAP. Dari dua unsur saksi tersebut pihaknya menegaskan telah mengajukan keberatan terkait kehadiran saksi dari LPSK
“Kami ajukan keberatan soal saksi dari LPSK, alasannya karena saksi LPSK tidak masuk dalam BAP. Alasan kedua, substansi kehadiran pihak LPSK, sedangkan di BAP sudah ada saksi-saksi. Sehingga kami mempertanyakan, apakah JPU tidak yakin terhadap saksi-saksi di BAP yang dia buat, sehingga harus mengundang orang yang di luar BAP untuk jadi saksi dalam perkara ini,” ujarnya protes.
Lanjut Arman menyampaikan, kehadiran LPSK dinilainya menjadi tidak lazim dan tidak etis seorang pendamping korban yang kemudian menjadi saksi dalam proses persidangan perkara terdakwa.
“Dia (LPSK) juga menandatangani BAP untuk jadi saksi. Nah inilah yang kami nilai jadi tidak lazim dan tidak etis,” ungkapnya.
Sementara untuk saksi PJTKI dari Pamekasan, Arman menilai hanya bercerita banyak soal imigrasi di Indonesia, bukan banyak bercerita tentang maksud dari Human Trafficking.
“Jadi dia hanya menguasai soal imigrasi, dan menurut yang dikatakan ahli ini, undang-undang imigrasi di indonesia, tidak ada ada yang namanya imigrasi ilegal sebagaimana dakwaan JPU. Sehingga yang menjadi TKI itu legal karena bisa lewat individu atau jalur PT dengan syarat-syarat yang berbeda pula,” paparnya.
Disinggung saksi A de Charge, Arman mengaku akan menghadirkan satu atau dua saksi ahli.
“Satu atau dua saksi lah yang akan kami hadirkan,” pungkasnya. (Muhlis/SOE/VEM)