PAMEKASAN, koranmadura.com – Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, belum bisa menerapkan aturan penerapan tes urine pra nikah bagi calon pengantin.
Selain alasan belum menerima Petunjuk Teknis, penerapan tes urine pra nikah terbentur dengan regulasi yang mewajibkan Kemenag bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK). Sementara di Pamekasan hanya ada Badan Narkotika Kabupaten (BNK).
Untuk itu, Kepala Kemenag Pamekasan Afandi memastikan instansinya belum bisa menerapkan aturan tes urine pra nikah, sekalipun program tersebut penting untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di Pamekasan.
“Untuk tahun ini belum bisa menerapkan tes urine pra nikah, banyak kendala yang berkaitan langsung dengan regulasi, pertama Pamekasan masih BNK, bukan BNNK, regulasinya harus BNNK,” kata Afandi, Rabu, 19 Februari 2020.
Menurut Afandi, Kemenag Pamekasan tidak menutup kemungkinan bekerjasama dengan BNNK Sumenep apabila menerapkan tes urine pra nikah.
“Untuk di Madura hanya Kabupaten Sumepen yang memiliki BNNK, kami akan koordinasi nanti apabila Kabupaten Pamekasan nanti menerapkan program tes urine pra nikah,” terangnya. (RDWAN/SOE/VEM)