BANDUNG, koranmadura.com – Polisi menetapkan kepala sekolah di sekolah dasar (SD) di Badung, Bali, yang mencabuli siswinya, sebagai tersangka. Kepala sekolah berinisial WS itu pun langsung ditahan.
“Setelah diperiksa dan sesuai alat bukti yang cukup kami sudah tetapkan menjadi tersangka. Hari ini langsung kami terbitkan penahanan,” kata Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Oka Bawa kepada wartawan, Senin (24/2/2020).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah melakukan pencabulan terhadap korban sejak SD hingga korban duduk di bangku SMA. Pelaku melakukan aksinya di empat tempat, yakni ruang kepala sekolah, ruangan les pelaku, di dalam kamar rumah pelaku dan di penginapan.
“Berdasarkan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sejak tahun sekitar bulan Juli 2016 sedangkan sekitar bulan Januari 2020 terhadap korban dengan jumlah yang tidak diingat oleh pelaku,” ungkap Oka.
Tersangka melakukan aksinya dengan merayu korban. “Pelaku merayu korban dan mengajak korban untuk berhubungan badan beberapa kali di masing-masing TKP. Pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar,” jelasnya.
Akibat perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan hukuman dimaksud dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik atau tenaga pendidikan (Pasal 81 ayat (3). (DETIK.com/ROS/VEM)