BANGKALAN, koranmadura.com – Asmat alias Mat (17), seorang pemuda asal Dusun Jinginjing, Desa Alas Rajah, Kecamatan Blega, Bangkalan, Madura, Jawa Timur babak belur setelah dimassa warga Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar hingga tak sadarkan diri.
Pasalnya, pria beramput pirang panjang tersebut kepergok warga sekitar saat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di rumah salah satu warga Desa Pesanggrahan.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Mohammad Bahrudi menyampaikan, petugas Polsek Kwanyar sudah menemukan pelaku babak belur setelah jadi bulan-bulanan warga.
“Pada waktu itu, petugas mendapati pelaku dalam keadaan luka-luka dari amukan massa dan dalam keadaan tidak sadarkan diri,” kata Bahrudi, sapaan akrabnya, Senin, 24 Februari 2020.
Selanjutnya, kata Bahrudi petugas kepolisian langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Puskesmas setempat untuk dilakukan pengobatan atas luka memar yang diderita.
“Petugas mengamankan pelaku dari amukan massa dan membawa ke Puskesmas Kwanyar untuk diobati,” katanya.
Berdasarkan interogasi anggota kepolisian, kata Bahrudi pelaku mengaku tidak sendirian melakukan aksi tersebut. Melainkan ia bersama temannya atas inisial SL yang saat ini menjadi buronan polisi (DPO).
“Tersangka melakukan pencurian bersama temannya yang berinisial SL,” tegasnya.
Bahrudi menjelaskan, tersangka bersama temannya berangkat dari Blega untuk menacari objek pencurian. Sesampainya di Desa Pesanggrahan, lebih tepatnya di rumah korban, mereka berdua mulai melakukan aksinya.
“Asmat turun dari sepeda motor bertugas sebagai eksekutor dan temannya, SL bertugas mengawasi dari sepeda motornya,” jelasnya.
Namun apesnya, aksi curanmor tersebut kepergok pemilik rumah, sehingga secara spontan diteriaki maling. Tak lama kemudian warga sekitar datang menghampiri dan menangkap pelaku.
“Seketika itu juga banyak massa datang. Asmat tertangkap massa, namun SL berhasil melarikan diri,” katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (MAHMUD/SOE/DIK)