SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memastikan tidak ada calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020. Hingga batas akhir masa penyerahan berkas dukungan tidak ada satupun orang yang mendaftar.
“Hingga tadi malam, pukul 24.00 Wib, tidak ada tim atau orang yang bersangkutan datang ke KPU untuk menyerahkan berkas syarat dukungannya,” kata Rahbini, Komisioner KPU Sumenep.
Sesuai tahapan, kata dia, penyerahan berkas dukungan calon perseorangan dimulai pada 19-23 Februari 2020. Tahapan tersebut berbarengan dengan rekrutmen tim adhoc di tingkat desa.
“Saat ini kami akan konsentrasi pada pelaksanaan rekrutmen PPS. Karena, untuk Paslon perorangan hingga batas yang ditentukan tidak ada yang mendaftar,” jelasnya.
Salah satu syarat dukungan calon perorangan, kata dia, calon harus mendapat dukungan sebanyak 65.458 orang yang dibuktikan dengan foto copy KTP, atau 7,5 persen dari DPT Pemilu terakhir yakni 872.764. Persyaratan dukungan itu minimal tersebar di 14 kecamatan dari 27 kecamatan di Sumenep.
“Penyerahan syarat dukungan untuk Paslon perorangan ini sesuai aturan tidak ada perpanjangan, hanya lima hari sebagaimana telah ditentukan,” jelasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)