SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep tahun 2020.
Masa penyerahan berkas-berkas persyaratan dibuka sejak hari ini, Selasa, 18 Februari hingga 24 Februari mendatang. Berkas-berkas pendaftar harus disampaikan langsung ke kantor KPU Sumenep di Jl. Asta Tinggi, Desa Kebonagung, Kecamatan Kota.
Menurut salah seorang Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi, bagi pendaftar dari wilayah kepulauan, berkas-berkasnya sementara bisa dikirimkan melalui email. “Tapi hard copy-nya nanti tetap harus disampaikan ke kantor KPU, maksimal tanggal 27,” ujarnya.
Lebih lanjut Rofiqi memaparkan, di masing-masing desa/kelurahan nantinya akan ada tiga PPS. Sehingga jika dikalikan dengan jumlah desa/kelurahan yang ada, jumlah PPS yang dibutuhkan ialah 1.002 orang.
Namun dia berharap, masyarakat yang mendaftar di tiap-tiap desa bisa mencapai minimal 2x kebutuhan atau enam orang pendaftar di masing-masing desa. Pertimbangannya khawatir dalam perjalanannya ada PPS yang berhenti.
“Kalau misalnya ada desa yang jumlah pendaftarnya tidak memenuhi target, nanti akan ada perpanjangan masa pendaftaran selama tiga hari atau akan diperpanjang sampai 27 Februari,” tambahnya.
Mengenai persyaratannya, menurut dia, di antaranya, bukan pengurus atau anggota salah satu partai politik dan bukan merupakan tim kampanye pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep 2020 atau tim kampanye di Pemilu 2019 lalu. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)