SUMENEP, koranmadura.com – Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep tahun 2020 telah ditutup tadi malam tepat pukul 24.00 WIB.
Dari 334 desa/kelurahan yang tersebar di 27 kecamatan di lingkungan Kabupaten Sumenep, sebanyak 84 desa harus diperpanjang masa pendaftarannya karena tidak memenuhi target minimal.
Sebanyak 84 desa yang pendaftar PPS-nya tidak memenuhi target itu tersebar di 23 kecamatan. Mulai dari Ambunten (5 desa), Arjasa (3 desa), Batang-Batang (3 desa), Batuputih (2 desa), Bluto (6 desa), dan Dasuk (7 desa).
Kemudian Dungkek (4 desa), Ganding (1 desa), Gapura (5 desa), Gayam (6 desa), Kalianget (3 desa), Kangayan (1 desa), Kota (3 desa), Lenteng (2 desa), Manding (4 desa), Masalembu (4 desa).
Selanjutnya Kecamatam Nonggunong (7 desa), Pragaan (1 desa), Raas (3 desa), Sapeken (6 desa), Saronggi (3 desa), dan Talango (6 desa). “Hanya empat kecamatan yang terpenuhi, yaitu Giligenting, Guluk-Guluk, Pasongsongan dan Rubaru,” kata Komisioner KPU Sumenep Rafiqi, Selasa, 25 Februari 2020.
Menurut dia, perpanjangan masa pendaftaran PPS di 84 desa itu dimulai per hari ini, 25 Februari, sampai 27 Februari 2020. “Semoga masa perpanjangan ini bisa dimanfaatkan betul oleh masyarakat untuk mendaftar sebagai PPS,” harapnya.
Pada pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep tahun 2020, jumlah PPS yang dibutuhkan ialah tiga orang di masing-masing desa. Karena itu, KPU Sumenep menargetkan di semua desa minimal ada enam pendaftar. Dengan asumsi tiga orang bisa dijadikan cadangan mengantisipasi adanya PPS yang mengundurkan diri di tengah jalan.
“Tapi di 84 desa yang pendaftaran PPS-nya diperpanjang itu jumlah pendaftarnya tidak sampai enam orang. Bahkan ada yang tidak ada sama sekali,” tambah Rafiqi. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)