SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep tahun 2020 di 84 desa.
Masa pendaftaran PPS di puluhan desa itu diperpanjang karena jumlah pendaftarnya tidak memenuhi kuota minimal, yakni enam orang di tiap-tiap desa.
Baca: KPU Sumenep Perpanjang Pendaftaran PPS di 84 Desa
Salah seorang Komisioner KPU Sumenep Rafiqi mengaku tidak tahu pasti kenapa jumlah pendaftar PPS di 84 desa itu minim. Namun, menurut dia, ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan hal itu terjadi. Di antaranya masyarakat di puluhan desa itu memang tidak terlalu minat untuk mendaftar sebagai PPS.
“Seperti di Babbalan, kemarin informasinya banyak yang mau daftar. Tapi setelah kami rekap ternyata hanya satu orang,” ungkapnya, Selasa, 25 Februari 2020.
Rafiqi mengklaim, pihaknya sebenarnya sudah gencar melakukan sosialisasi ke kecamatan-kecamatan mengundang tokoh-tokoh penting, seperti kepala desa dan BPD, terkait pembentukan tenaga Ad Hoc, PPK maupun PPS.
“Kami sejak Desember sudah datang ke kecamatan-kecamatan. Dari sisi sosialisasi, saya kira sudah merata. Jadi saya kurang paham juga, kenapa masih banyak desa pendaftar PPS-nya kurang (dari target minimal),” ujarnya.
Sekadar diketahui, sebanyak 84 desa yang pendaftar PPS-nya tidak memenuhi kouta minimal itu tersebar di 23 kecamatan. Mulai dari Ambunten (5 desa), Arjasa (3 desa), Batang-Batang (3 desa), Batuputih (2 desa), Bluto (6 desa), dan Dasuk (7 desa).
Kemudian Dungkek (4 desa), Ganding (1 desa), Gapura (5 desa), Gayam (6 desa), Kalianget (3 desa), Kangayan (1 desa), Kota (3 desa), Lenteng (2 desa), Manding (4 desa), Masalembu (4 desa), Nonggunong (7 desa), Pragaan (1 desa), Raas (3 desa), Sapeken (6 desa), Saronggi (3 desa), dan Talango (6 desa). (FATHOL ALIF/SOE/DIK)