PAMEKASAN, koranmadura.com – Dua peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) gagal mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di kantor BKPSDM Pamekasan, Madura, Jawa Timur, karena lambat. Kedua peserta itu adalah Hendri, warga Jelmak dan Riski warga Pasean.
“Saya sampai ke Kantor BKPSDM itu telat 5 menit, sebelum masuk saya menghadap ke panitia untuk registrasi, ternyata saya tidak boleh mengikuti (tes, red) gara-gara telat,” kata salah seorang peserta CPNS yang lambat, Hendri, Jumat, 21 Februari 2020.
Lanjutnya, dia telah menyampaikan alasan keterlabatannya kepada panitia. Namun hal itu tidak membuahkan hasil.
“Saya sempat minta dan adu argumen agar diberi toleransi dan kebijakan. Ternyata, nggak dibolehin gitu,” tambahnya.
Hendri pun kecewa lantaran tidak bisa mengikuti tes karena keterlambatannya datang ke kantor BKPSDM. “Kecewan pasti ada, terus mau gimana lagi,” keluhnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Data, Pengadaan dan Pembinaan Aparatur BKSDM Pamekasan, Suharto mengungkapkan, pihaknya sudah mengikuti prosedur tata tertib peserta ujian.
“Ini sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 50 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) diantaranya itu, pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum dimulai jadwal SKD atau SKB atau seleksi kompetensi, dan Peserta yang terlambat dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur),” urai Suharto.
Menurut Suharto, jika toleransi diberikan, maka akan berdampak pada peserta yang lain. “Ini kalau menunggu dua peserta itu, tentu kasihan mereka (peserta yang sudah datang, red) dan jadwal akan molor,” tambahnya.
Ia meminta kepada para peserta yang akan mengikuti tes kompetensi dasar agar segera hadir 60 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai sesuai dengan tata tertib, supaya tidak lambat seperti dialami dua peserta yang lambat hari ini.
” Ya, ikuti tata tertib yang ada lah. Perlu ini dijadikan pelajaran,” harapnya. (SUDUR/ROS/DIK)