PAMEKASAN, koranmadura.com – Selain hanya mendapatkan upah kecil Rp 150-300 ribu setiap bulan, penderitaan guru honorer di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, semakin langkap, setelah dipastikan tidak bisa menerima honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan, Prama Jaya mengatakan, guru honorer yang tidak bisa menerima honor dari BOS yaitu guru yang masih belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
“Ini Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim,” kata Prama Jaya, Senin, 17 Februari 2020.
Menurut Prama, panggilan lengkap Prama Jaya, terdapat 1.009 guru yang tidak memiliki NUPTK di bawah naungan Disdik Pamekasan. Rinciannya, guru SD sebanyak 905 orang dan SMP sebanyak 104 orang.
“Kami sedang berusaha agar mereka bisa mendapatkan insentif dari APBD,” jelasnya.(RIDWAN/ROS/VEM)