SAMPANG, koranmadura.com – Moh Ali (35), warga Jalan Samsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang Kota, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, dia nekat mencuri pompa air sumur bor di area tambak garam milik warga di Jalan Makboel, kelurahan setempat.
Peristiwa pencurian terjadi pada 31 Januari 2020 lalu. Saat itu, korban atau pemilik tambak sedang mengontrol tambaknya dan kemudian pompa air yang diletakan di dalam sumur bor diketahui raib. Sehingga peristiwa itu kemudian dilaporkan ke kepolisian setempat.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang menceritakan, pencurian pompa air tersebut dilakukan oleh Moh Ali bersama empat rekannya yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pencurian dilakukan pada pukul 0.01 wib dini hari. Saat hendak mengangkat pompa yang berada di dalam sumur bor, tiba-tiba pipanya patah ketika mesin pompanya nyaris sampai ke permukaan. Sehingga pompa itu terjatuh ke dalam sumur sedalam 110 meter.
“Setelah kami selidiki, mereka melancarkan aksinya berlima dan nama-nama pelaku kami kantongi. Kemudian paginya kami amankan pelaku Moh Ali setelah peristiwa itu. Kami amankan pelaku Ali beserta barang bukti gergaji, tali dan potongan pipa di rumahnya. Sedangkan rekan-rekannya masih DPO. Pelaku ini belum sempat menjual pompanya,” jelasnya, Sabtu, 22 Februari 2020.
Lanjut AKP Riki, berdasarkan keterangan korban, harga satu unit mesin pompa air yaitu seharga 22 juta rupiah. Sedangkan untuk kerugian total dari peristiwa pencurian tersebut yaitu mencapai senilai Rp 45 juta.
Sebelumnya, AKP Riki menyatakan, pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian ringan yakni mencuri kayu milik tetangganya. Sedangkan untuk tindak pidana pencurian pipa, pelaku dikenakan pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/DIK)