BANGKALAN, koranmadura.com – Ainun Najib (27) asal Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, diamankan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) setempat.
Ia ditangkap karena ketahuan menyimpan sabu saat ia sedang berbaring di rumah Rusmiyeh.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Mohammad Bahrudi menyampaikan, sebelum bertindak pihaknya mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa di rumah Rusmiyeh sering dijadikan tempat pesta sabu.
“Rumah Rusmiyeh sering dijadikan tempat pesta Sabu. setelah itu dilakukan pengintaian ke tempat kejadian perkara,” kata pria yang kerap disapa bahrudi, Minggu 09 Februari 2020.
Berdasarkan atas laporan tersebut, anggota kepolisian melakukan penggrebekan dan ditemukan Ainun Najib sedang berbaring. Sementara barang bukti berupa sabu ada disampingnya.
“Sedang berbaring dan ditemukan barang bukti di sampingnya. Kemudian mengamankan barang bukti dan Ainun Najib,” katanya.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Yo 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009. Sedangkan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara. (MAHMUD/ROS/VEM)