SAMPANG, koranmadura.com – Dinas Kesehatan dan Dirut RSUD Sampang, Madura, Jawa Timur, mendatangi langsung keluarga Laili Nadhifatul Fikriyah, di Dusun Pesanggrahan, Desa Rapa Laok, Kecamatan Omben. Hal itu pasca Laili melayangkan surat somasi dugaan pencemaran nama baik terkait virus corona.
Kunjungan Plt Kepala Dinkes, Direktur RSUD Muhammad Zyn beserta rombongan tersebut dilakukan sebagai bentuk permintaan maaf atas beredarnya kabar bohong tersebut di media sosial. Di mana kabar bohong tersebut berawal dari percakapan grup WhatsApp Farmasi RSUD Mohammad Zyn Sampang.
“Kami, baik Dinkes dan RSUD, menyampaikan permohonan maaf atas isu hoaks corona yang beredar sehingga mempengaruhi psikis Laili. Kami berharap, kehadiran kami dapat memulihkan kembali psikis Laili sehingga bisa kembali beraktifitas seperti biasanya,” tutur Plt Kadinkes Sampang, Agus Mulyadi, Jumat, 14 Februari 2020.
Lanjut Agus menegaskan, untuk kondisi Laili sendiri hingga saat ini dalam keadaan sehat dan dipastikan terbebas dari virus corona. “Kondisi Laili tetap sehat seperti masyarakat lainnya dan dipastikan terbebas corona,” ungkapnya.
Sementara itu, Laili Nadhifatul Fikriyah mengaku sudah berlapang dada menerima permintaan maaf dari pihak Dinkes maupun RSUD Sampang. Bahkan, dirinya mengaku pihak Dinkes dan RSUD sudah memenuhi protes yang dilayangkan dalam isi surat somasi.
“Kesalahpahaman adanya isu hoaks corona sudah klir, sudah saling memaafkan satu sama lainnya. Pihak RSUD sudah menjelaskan semua kronologi hingga munculnya berita hoaks corona kepada kami. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama pihak rumah sakit untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Sampang,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya mengungkapkan, bagi oknum yang terlibat dalam hal tersebut agar lebih bijak memfilter informasi yang hendak dipublikasikan.
“Kami juga berterimakasih kepada Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH) NU Sampang yang telah memberikan pendampingan hukum. Karena somasi sudah terpenuhi, maka hal tersebut sudah cukup dan tidak akan berlanjut ke jalur hukum lain,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/DIK)