SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi membuka pasar rakyat di Desa Tarebung, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi, Senin, 17 Februari 2020.
Pasar rakyat yang baru saja diresmikan itu terdiri dari sembilan los baru, 16 toko/kios baru, empat ruang MCK, empat los hewan, satu bangunan musala, dua unit loket, dan empat tempat pembuangan sampah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diaperindag) Sumenep, Agus Dwi Saputra, menjelaskan pasar rakyat tersebut dibangun, salah satunya, bertujuan untuk meningkatkan daya tarik pasar rakyat yang ada di pulau tersebut karena suasananya bersih, nyaman dan tertib.
“Selain itu juga untuk menciptakan suasana pasar rakyat agar lebih modern dan mampu dengan pusat-pusat perbelanjaan dan toko modern. Sehingga pada akhirnya omset para pedagang yang ada di pasar tradisional ini lebih meningkat,” ujarnya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa para pengguna pasar, baik los, kios, toko dan stan akan diikat dengan perjanjian hak pakai bangunan yang harus diperpanjang setiap tiga tahun sekali. Pengguna tidak dipungut biaya apa pun.
“Pengguna hanya diwajibkan membayar retribusi bulanan dan harian sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Selama menggunakan fasilitas pasar tersebut, menurut Agus para pengguna dilarang memperjual-belikan, memindah-tangankan atau mengubah izin hal pakai bangunan tanpa seizin petugas berwenang.
“Pengguna juga dilarang mengubah atau menambah fisik bangunan, serta menggunakan fasilitas yang ada tidak sesuai peruntukannya,” papar dia.
Sementara Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, saat meresmikan pasar rakyat tersebut, menyatakan bahwa pasar tersebut merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam mengembangkan pasar tradisional sebagai jantung perekinomian masyarakat.
“Oleh karena itu pada kesempatan yang berbahagia ini, kami meminta agar keberadaan ini dapat dijaga dan dipelihara, terutama kebersihannya, agar pasar ini terus terasa nyaman. Saya juga berharap para pedagang lebih memprioritaskan produk lokal,” paarnya. (FATHOL ALIF/SOE/DIK)