SAMPANG, koranmadura.com – Korban kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Hosiah (37) mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur, Selasa, 25 Februari 2020. Hosiah datang ke Polres didampingi oleh ibunya sendiri, Samideh.
Kedatangan warga Dusun Plalangan, Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang tersebut mengaku untuk mempertanyakan alasan penangguhan penahanan tersangka Adi Mulyono oleh polisi.
“Kenapa dikeluarkan dari penjara, kami takut kejadian serupa terulang kembali. Bahkan sebelum dulu ditahan mengancam akan membunuh. Jadi kan saya takut pak. Makanya saya datang ke Polres menanyakan alasannya,” tutur Hosiyah dan Samideh usai menemui petugas di Ruang PPA, Polres Sampang.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang berdalih kalau penangguhan penahanan tersangka kasus KDRT di Desa Gunung Maddah lantaran ada permohonan dari pihak kekuarga tersangka.
“Permohonan penangguhan penahanan itu hak tersangka. Pertimbangan permohonan penangguhan itu, nanti wewenang polisi untuk mengabulkan atau tidak,” katanya.
Menurut dia, ada tiga pertimbangan yang perlu dipenuhi bagi pemohon, di antaranya tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan tindak pidanya lagi. Syarat-syarat tersebut, kata AKP Riki sudah diatur dalam Pasal 21 dan 31 KUHAP Tahun 1981.
“Kalau itu memenuhi syarat dan Polri menganggap itu diizinkan, ya tidak masalah, apalagi korban dikatakan sakit, itu menjadi pertimbangan pendukung. Jadi meski yang sakit itu tanpa surat dokter, ya tidak masalah yang penting memenuhi tiga unsur tadi, karena tiga unsur itu syarat utama. Tapi bukan berarti perkaranya tidak jalan atau berhenti. Perkara tersangka tetap berlanjut hingga berkas menjadi P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan,” paparnya.
Bahkan AKP Riki menyatakan, manakala pelaku atau tersangka melanggar syarat tersebut, maka korban disarankan untuk melaporkannya kembali.
“Nanti semisal tersangka ngulangi perbuatannya lagi, harap dilaporkan. Karena pelaporan yang baru tidak inklud pada kasus yang lama melainkan nanti tersangka akan nambah perkara lagi dari pelaporan yang baru,” terangnya
Ditanya apakah pengambilan kebijakan penangguhan penahanan tanpa melihat kondisi korban, AKP Riki menyatakan tidak ada sangkut-pautnya dengan pihak korban.
“Sekali lagi kamk tegaskan, manakala tersangka melakukan tindakan kriminal kembali, segera korban lapor kembali,” tegasnya. (Muhlis/SOE/DIK)