BANGKALAN, koranmadura.com – Mulai tahun 2020, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah aturan penyaluran dan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah atau BOS.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan, Bambang Budi Mustika menyampaikan penyaluaran dana BOS sudah tidak melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, malainkan akan masuk ke rekening sekolah masing-masing. Sementara pencairannya akan dilakukan tiga tahap.
“Tidak seperti dulu harus triwulan, sekarang akan disalurkan di awal bulan dari pusat ke rekening sekolah,” kata Bambang, sapaan akrabnya, Rabu 05 Februari 2020.
Selain itu, sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang baru dibuat oleh pemerintah pusat, pihak sekolah diberi kebebasan untuk melakukan pengelolaan dana BOS.
Kata Bambang, untuk pembayaran honor guru tidak ada perbedaan antara sekolah negeri dan swasta, yaitu dibatasi maksimal 50 persen dari dana BOS yang diperoleh.
“Awalnya negeri 15 dan swasta 30 persen, tapi sekarang sama-sama 50 persen. Namun tetap kami pantau, jangan sampai melebihi upah minimum regional,” katanya.
Tak hanya itu, dalam peningkatan sarana dan prasarana, serta rehabilitas sekolah diberi kebebasan dalam mengelolanya. Hal tersebut kata Bambang berbeda dengan tahun sebelumnya.
“Dulu sarana dan prasarana 20 persen, sedangkan rehabilitas 5 persen, namun kalau sekarang bebas,” katanya. (MAHMUD/SOE/VEM)