PAMEKASAN, koranmadura.com – Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Baddrut Tamam tidak bisa menutup bioskop atau Kota Cinema Mall (KCM). Pasalnya hal itu sudah memiliki izin sebelum dirinya dilantik menjadi Bupati.
“Jadi proses OSS (izin, red) Cenima Mall itu dimulai sebelum saya dilantik. Jadi informasi yang saya terima bahwa proses itu dimulai 2018 awal, prsoes izin melalui online. Jadi Pemerintah Kabupaten tidak memiliki banyak kewenangan,” ungkanya, Kamis, 13 Februari 2020.
Menurut Politisi PKB itu, pihaknya tidak memiliki wewenang menutup bioskop seperti yang diinginkan beberapa pihak. Sebab, izin pendirian bioskop itu sudah keluar dan mendapatkan legalitas.
“Di sini ini saya sering tidak paham, terhadap beberapa hal yang terjadi kepada kita, tiba-tiba seakan-akan ini adalah kesalahan pada Bupati semua. Contoh ini ya, izin sudah turun semua selesai belum saya sudah dilantik, baru kemudian sudah lengkap setelah itu saya menutup, setelah saya menutup, digugat di PTUN setelah di PTUN, kalau saya di PTUN setelah prosedur administrasinya sudah sudah selesai, saya dituntut materi dan nonmateri, baru kemudian dituntut Rp 100 miliar. Setelah itu baru di pihak mereka menang terus saya dapat dari mana uang itu, saya tidak bayar itu berarti saya di penjara, ini perlu dipahami oleh semua,” jelasnya.
Namun demikian, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan terkait persoaln ini.
“Saya harus memanggil dulu (pengusha, red). jadi isinya Cenima Mall atau Bioskop itu apa, isinya Kota Cenima Mall itu apa, baru kita akan melaporkan ke Pemerintah Provinsi, baru saya akan laporkan kepada Pemerintah Provinsi, baru kemudian kira-kira apa yang perlu kita lakukan, saya lakukan, namanya negara, begitulah,” paparnya.
Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Sekda terkait waktu pemanggilan.
“Rencananya saya mestinya siang ini, namun rencananya padat, saya akan diskusi dengan Pak sekda rencananya pemanggilan. Kemudian saya laporkan kepada pemerintah provinsi,” urainya. (SUDUR/ROS/VEM)