SAMPANG, koranmadura.com – Polemik Alokakasi Dana Kelurahan (ADK) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur terus bergulir. Bahkan saat ini, kasus yang diduga tak transparan hingga mal administrasi tersebut sudah dalam pemeriksaan Ombudsman.
Hal itu terkuak saat Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Sampang, Harunur Rasyid mengahdiri undangan hearing di Ruang Komisi Besar DPRD setempat, Senin, 24 Februari 2020.
Menurut Harunur Rasyid, polemik ADK sudah masuk ranah pemeriksaan Ombusman. Bahkan pihaknya meyakini peserta forum yang hadir dalam hearing telah mendapatkan surat tembusan dari Ombudsman.
“Kami atas nama pemerintah daerah menunggu rekomendasi Ombudsman apa benar-benar ada kesalahan administrasi dalam pelaksanaan realisasi ADK 2019 lalu,” katanya.
Sementara Camat Sampang, Yudi Adhidarta selaku pengguna anggaran (PA) menegaskan, pelaksanaan kegiatan fisik yang bersumber dari ADK dengan kontraktual dibolehkan. Hal itu mengacu pada regulasi Permendagri Nomor 130 tahun 2018 dan surat edaran (SE) Mendagri
“Sama juga dengan konsultan perencana dan konsultan pengawas yang sistem perseorangan juga sudah sesuai aturan yang ada, yakni peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah ( LKPP) yang menjelaskan anggaran yang nominalnya kecil itu boleh melalui konsultan pengawas dan konsultan perencana perseorangan,” tegasnya saat di forum hearing bersama sejumlah pihak.
Sementara Ketua Forum Kajian Publik (FKP) Sampang, Heru Susanto menuding bahwa pelaksanaan ADK 2019 lalu terjadi mal administrasi. Sehingga pihaknya melayangkan surat laporan kepada Inspektorat dan Ombudsman.
“Sampaikan sekarang kami masih menunggu hasil rekomendasi dari dua instansi itu. Karena kami menilai, pelaksanaan ADK 2019 kemarin sarat Maladministrasi,” tudingnya salah satu pegiat anti korupsi di Kota Bahari tersebut.
Dalam waktu bersamaan, Wakil Ketua III DPRD setempat, Fauzan Adima menyampaikan, hearing polemik ADK yang digelar hari ini sebagai langkah pihaknya dalam memfasilitasi dengan sejumlah pihak terkait kejelasan polemik ADK 2019 lalu. Dalam rapat koordinasi dengan sejumlah pihak, para pegiat mempersoalkan administrasi maupun kegiatan fisik ADK dianggap sarat kejanggalan.
“Dari beberapa persoalan kegiatan dana kelurahan di Kabupaten Sampang mulai dari regulasi sisi administrasi dan kegiatan fisik pelaksanaan, saya harap ini bisa disampaikan dengan transparan di era keterbukaan saat ini, bahkan saya melihat dari beberapa penjelasan mulai Camat, Lurah, Kabag Hukum, dan Kabag Otoda Setkab Sampang, kegiatan tersebut sudah dilaksanakan sesuai regulasi yang ada,” jelasnya.
Bahkan Fauzan saat memimpin rapat meminta penyelesaian adanya persoalan tersebut untuk tidak melebar hingga ke luar Sampang, yakni diharapkan bisa diselesaikan dengan duduk bareng.
“Kalau bisa jangan sampai melebar ke luar Sampang dulu, sebab masih banyak ruang aspirasi yang bisa ditempuh termasuk kami di legislatif. Bahkan penjelasan Kabag Hukum, yang menyatakan sudah masuk di ranah Ombudsman, ini sangat disayangkan,” akunya.
Meski begitu, pihaknya mengakui bahwa polemik ADK sempat membuat bingung semua pihak, termasuk di kalangan legislatif.
Oleh karenanya, menyikapi polemik yang ada, pihaknya meminta realisasi pelaksanaan ADK dikerjakan dengan hati-hati dan transparan kepada semua pihak. Sebab sejauh ini, data pelaksanaan ADK terkesan tertutup.
“Apabila dikerjakan secara kontraktual, seharusnya itu transparan. Mohon maaf, jangan LSM, kami yang di dewan dibuat kualahan sama pak Camat ini,” kesalnya.
Sekadar diketahui, hearing Polemik ADk 2019 tersebut digelar di ruang Komisi Besar dan dihadiri oleh pihak Camat Sampang, enam Lurah, Kabag Otoda, Kabag Hukum Setkab Sampang, dan tiga perwakilan lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Sampang, yaitu JCW, FKP dan Lasbandra. (Muhlis/SOE/DIK)