KORANMADURA.com – Polisi menangkap pria berinisial DIM (44), warga Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), yang melakukan pembuangan sobekan lembaran Al-Qur’an di Jalanan Medan. Pelaku berhasil ditangkap pagi tadi.
“Tadi pagi, tersangka berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Medan Kota bersama masyarakat saat hendak mau merobek, bawa dan nabur Al-Qur’an di jalanan dekat Masjid Raya Al-Mashun, Medan,” kata Kapolrestabes Medan Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Medan, Sumatera Utara, Kamis (13/2/2020).
Isir memastikan, lembaran yang dibuang oleh pelaku adalah kertas berhuruf arab dari lembaran-lembaran Al-Qur’an. Polisi meyakini pelaku tidak melakukan perbuatannya sendirian. Saat ini polisi terus melakukan pengembangan.
“Terkait potongan kertas bertuliskan huruf Arab itu positif adalah Kitab Suci Al-Qur’an. Sejauh ini, kami yakin bukan tunggal. Ini seperti terstruktur. Kami yakin ada kelompok tertentu yang coba dan berupaya ganggu kondusifitas Kota Medan. Akan kami kembangkan. Tak ada tempat dan ruang yang coba ganggu kondusifitas Kota Medan,” ujar Isir.
Dia menambahkan dalam aksinya, lanjut Isir, pelaku awalnya mengambil Al-Qur’an di Masjid Raya. Kemudian dibawa ke kamar mandi lalu disobek.
“Setelah dirobek, dimasukkan ke kantong celana. Lalu, keluar menyeberang jalan dan kemudian ditebarlah di jalanan. Berkat masyarakat dan petugas kita berhasil menangkapnya. Sejauh ini, tersangka dalam kondisi sehat,” sebut Isir.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti potongan lembaran Al-Qur’an kemudian ada HP dan ada uang tunai sebanyak Rp 750 ribu. Turut hadir dalam konferensi pers perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan dan juga BKM Masjid Raya Al-Mashun Medan. (detik.com/ros/vem)