SAMPANG, koranmadura.com – Abd Mujib (27), warga Dusun Kollo Timur, Desa Apa’an, Kecamatan Pengarengan, berhasil menggelapkan motor beat warna hitam milik Su’id, warga Dusun Solong Barat, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben. Dalam menjalankan aksinya, pelaku pura-pura ingin mengambil charger ponsel.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang menceritakan, peristiwa penipuan dan penggelapan sepeda motor berawal di saat pelaku Abd Mujib meminjam sepeda motor korban atas nama Su’id, warga Dusun Solong Barat, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, di tempat kos.
Pelaku dan korban diketahui sama-sama ngekos di rumah yang sama di Jalan Jamaludin, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang. “Peristiwa penipuan ini terjadi pada 19 Februari 2020 lalu. Pelaku waktu itu mendatangi kamar korban dan meminjam sepeda motor milik korban untuk mengambil chager hp,” katanya, Sabtu, 22 Februari 2020.
Kemudian AKP Riki menyatakan, niat baik korban ternyata dibalas air tuba, dimana pelaku yang meminjam sepeda motor korban tidak kunjung kembali hingga keesokan harinya. Korban yang resah, bahkan sempat menghubungi nomor telepon pelaku hingga akhirnya melaporkan kejadian itu kepada polisi.
“Setelah sepeda motornya tidak kembali, korban terus berupaya menghubungi pelaku, namun nomor yang biasa pelaku sulit dihubungi hingga kemudian korban melaporkan peristiwa itu kepada kami. Dan kami pun berhasil mengamankan pelaku tidak lama kemudian karena kami sudah kantongi identitasnya,” terangnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, AKP Riki menyebut satu unit sepeda motor beat milik korban beserta STNK nya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP.
“Kami ancam pelaku dengan hukumna sembilan tahun penjara,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/DIK)