SAMPANG, koranmadura.com – Sejumlah wartawan di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diingatkan soal pentingnya menjaga kode etik jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. Hal itu saat pelakasanaan refleksi Hari Pers Nasional (HPN) ke-74.
Pesan penting tersebut terucap oleh wartawan senior, Hairudin Sastra, mantan Jurnalis RRI dan majalah dinamika yang bergelut dalam dunia jurnalistik di era tahun 60 an.
Hairudin sendiri mulai mempelajari dunia jurnalistik di saat duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada tahun 1960. Kala itu, dirinya mengaku dipercayakan untuk mengurus publikasi majalah dinding (mading) di sekolahnya.
“Di saat itu pula saya mulai tertarik mendengarkan berbagai informasi dan mulai menulis. Di situlah saya mulai gregetan untuk terus mendalami dunia jurnalistik. Bahkan waktu itu, pas waktu ada acara dan pidato polres di pamekasan, saya ngintip dan nguping dari jendela karena saya ingin mengetahui hasilnya. Dan pada akhirnya saya ditegur karena dianggap kenakalan remaja,” katanya, Senin, 10 Februari 2020.
Menjadi seorang jurnalis semakin mantap setelah dirinya menempuh kursus jurnalistik selama tiga tahun di Yogyakarta.
“Setelah itu saya cari kerjaan di Sampang, mulai kerja di meubel hingga pada akhirnya meniti karir sebagai jurnalis di Sampang dan memulai praktek di RRI Sumenep dan saya pegang di media Dinamika,” ceritanya.
Banyak rintangan dan jalan yang dilalui, dirinya mengaku sangat menikmati menjadi seorang jurnalis meski kebanyakan masyarakat merasa takut dan benci terhadap keberadaan seorang jurnalis karena beranggapan seorang jurnalis hanya mencari sebuah kesalahan.
“Padahal, semua itu salah. Tugas wartawan itu mulia. Asal tau saja, di Arab itu, seorang jurnalis disegani dan dihormati. Pada prinsipnya seorang jurnalis jangan mencari kejelekan orang lain. Seorang jurnalis itu harus punya pegangan yakni tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. Namun yang terpenting niatkan ibadah dan jangan lupa Salat,” ucapnya mengingatkan.
Sekadar diketahui, kode etik jurnalistik merupakan himpunan etika profesi kewartawanan yakni wartawan dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. (MUHLIS/ROS/VEM)